TINJAUAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU GUNA PERLINDUNGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN (STUDI KASUS DESA PLIKEN KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS)
FAJAR ARDIANSYAH PAMUNGKAS, Wahyu Yun Santoso, S.H., LL.M.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMINTISARI Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah pemilihan secara cerdik tindakan pengendalian hama yang dapat menjamin hasil atau konsekuensi yang menguntungkan dilihat dari segi ekonomi, ekologi dan sosiologi masyarakat. Penerapan konsep PHT merupakan salah satu metode yang dapat dimanfaatkan petani guna mencapai pertanian yang berkelanjutan. Pertanian Berkelanjutan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya untuk menghasilkan kebutuhan pokok manusia (sandang,pangan,papan) sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan Sumber Daya Alam. Salah satu kawasan yang menerapkan Metode Pengendalian Hama Terpadu ini adalah desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa tengah. Desa Pliken merupakan desa yang sangat mendukung baik secara geografis ataupun sosiologis untuk produksi tanaman padi dengan kualitas baik. Ada beberapa Strategi yang diterapkan di desa Pliken dalam metode PHT ini diantaranya adalah Metode Varietas Tahan, Teknik jarak tanam terstruktur, dan Pengendalian Hayati. Setelah dilaksanakan PHT secara serentak di Desa Pliken, membuahkan hasil berupa hasil dari panen padi yang meningkat kualitas dan kuantitasnya, penurunan biaya pertanian, serta desa Pliken terlihat semakin indah karena ditanamnya bunga Refugia sebagai agen pengendali hayati. Penelitian Hukum ini bersiat empiris yang berfokus pada tinjauan hukum lingkungan guna mengetahui keterpaduan antara peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang ada di Indonesia dengan penerapan metode PHT, yang terbukti memberikan banyak keuntungan baik dari ekonomi maupun ekologi. .
ABSTRACT Integrated Pest Management (IPM) is kindly pest management that ensure profitable result in economical, ecological and human sociological. Implementation of IPM concept is one of any methods that can applied to reach Sustainable Farming. Sustainable Farming is Natural Resources Management to produce basic human needs (Cloth, Food, Dwelling), also increasing environment quality and conserving natural resources at once. One of location in Indonesia that applied the IPM concept is Pliken Village , District of Kembaran, Banyumas Regency, Jawa Tengah Provinces. Pliken is a Village that geographically and sociologically supportive as a good agricultural village, There are any Strategy that applied on PHT methods, Resistant Varieties, Structured spacing technique, and biological control. After IPM implemented simultaneously in Pliken Village, there is produce satisfactory result like Increased quality and quantity of yields, Decreasing in Farming costs, and pliken village looks more beauty because of Refugia Flower that used to biological control agent. This legal research is empirical that focus in environmental laws review that used to knowing Integration between environmental protection and environmental legislation in Indonesia, with Implementation of PHT Which is proven to provide many advantages both economically and ecologically
Kata Kunci : Hukum Lingkungan, Pengendalian Hama Terpadu, Pertanian Berkelanjutan, Refugia, Pembangunan Bekelanjutan, Pliken.