PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
FIRDAUS HIMAWAN, Sri Wiyanti Eddyono, S.H.,LL,M.,Ph.D.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh: Firdaus Himawan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana termasuk korban tindak pidana perkosaan. Indonesia adalah negara hukum yang dalam menyelenggarkan kekuasaan dan pemerintahannya berlandaskan norma atau hukum. Salah satu unsur dari negara hukum yaitu melindungi hak individu dari kesewenang-wenangan negara dan individu dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Selain itu korban tindak pidana termasuk korban tindak pidana perkosaan diberikan perlindungan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan kepada korban perkosaan dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada korban perkosaan antara lain perlindungan fisik, bantuan medis, psikologis dan psikososial, pemenuhan hak prosedural, dan memfasilitasi restitusi. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap korban perkosaan sebagai upaya untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan penelitian, pelaksanaan perlindungan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap korban perkosaan baru diberikan kepada anak perempuan. Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban membatasi kasus yang dapat diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan harus memenuhi persyaratan perlindungan. Selain itu sejak Undang-Undang tersebut diperbarui sampai dengan awal bulan Juni 2017 belum ada yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dari perempuan dewasa yang menjadi korban perkosaan.
Legal Protection Toward Rape Victims By Witness and Victim Protection Agency (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) As the Implementation of Law No. 31 of 2014 About The Amendment of Law No. 13 of 2006 About Witness and Victim Protection. By: Firdaus Himawan The victim is a person suffering physical, mental, and / or economic loss caused by a crime including rape crime victim. Indonesia is a country based on law, which means that, the exercise of power and governance is based on norms or laws. One element of the rule of law is to protect the rights of individuals from the arbitrariness of the state and individuals with legal guarantees for theen forcement of their claims through a fair and just process. In addition, victims of criminal acts, including victims of criminal acts of rape, are protected by Law No. 31 of 2014 on Amendment to Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims. The protection of rape victims is carried out by the Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. The forms of protection provided by Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban to rape victims include physical protection, medical, psychological and psychosocial assistance, procedural rights fulfillment, and restitutional facilitation. This legal writing aims to determine the implementation of legal protection by Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban towards rape victims as an effort to implement Law No. 31 of 2014 About Amendment to Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims. Based on this research, the implementation of legal protection by Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban towards rape victims is only given to underaged girls.It is due to the regulations in Law No. 31 of 2014 on Amendment to Law No. 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims to make limitation on cases where a victim is entitled to the protection guaranteed by Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, hence it shall meet the protection requirements stated in said Law. In addition to that, since the Law was renewed until the beginning of June, 2017 no one has requested any protection from Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban by any adult female victims of rape.
Kata Kunci : Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Korban, Tindak Pidana Perkosaan