Laporkan Masalah

Studi Perbandingan Sanksi Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek di Belanda dan Inggris Sebagai Upaya Pengembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia

DEDE TRI NUGRAHA AMIR, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan dan mekanisme pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek di Belanda dan Inggris serta untuk mengetahui dan mengkaji konsep sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang seharusnya diatur di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif, yaitu mempelajari berbagai peraturan perundang- undangan, jurnal dan teori-teori hukum terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa pidana kerja sosial di Belanda dapat dijatuhkan sebagai alternatif dari pidana penjara dibawah 6 (enam) bulan. Hukuman tersebut dapat dijatuhkan maksimum 240 jam yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dilaksanakan Lembaga Pelayanan Percobaan Belanda (Reclassering Nederland). Di Inggris, pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis sanksi dari community sentences dan suspended sentences yang memiliki beragam jenis sanksi. Community sentences dijatuhkan apabila sanksi yang diterapkan bersifat restitusi terhadap akibat tindak pidana. Sedangkan suspended sentences dapat dijatuhkan sebagai alternatif dari pidana penjara dibawah 12 (dua belas) bulan. Pidana kerja sosial di Inggris dapat dijatuhkan 40 (empat puluh) hingga 360 jam yang harus di selesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pelaksanaan pidana kerja sosial di Inggris sendiri dilaksanakan oleh Lembaga Percobaan Nasional (National Probation Service). Berdasarkan studi perbandingan terhadap Belanda dan Inggris, pengaturan sanksi pidana kerja sosial di Indonesia (RUU KUHP) masih bersifat umum sehingga memerlukan adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis. Berkaitan dengan mekanisme pelaksanan dari pidana ini sendiri, Indonesia sebaiknya segera membentuk lembaga yang berwenang dalam melaksanakan pidana kerja sosial.

This research has 2 (two) main purposes. The first is to know and to analyze the rules and mechanism regarding the application of community service as an alternative for short term custodial sentences in the Netherlands and England. The second is to know and to analyze the concepts of community service as an alternative for short term custodial sentences in Indonesia. The method used in this research is normative researching which concentrates on analyzing constitutive written rules, journals, and legal theories. The result of this research shows that community service as criminal sanction in the Netherlands can be given as an alternative to prison sentence under six months. The sanction is to be executed for 240 hours on maximum under the range of 6 (six) months. The community service execution in the Netherlands is under the responsibility of Reclassering Nederland. In England, community service is one kind of the sanctions from community sentences and suspended sentences. Community sentences is ordered when the sanction given is restitution for the crimes while suspended sentences are given as an alternative to prison sentence under 12 months. Community service order in England has to be executed for 40 until 360 hours under the range of 3 (three) years. The community service execution in England is under the responsibility of National Probation Service. Based on the comparative study on the law in the Netherlands and England, rules regarding community service as criminal sanction in Indonesia (RUU KUHP) are still rather general that it is necessary for additional technical rules to be added. Related to the sanction application mechanism, it is necessary for Indonesia to create a legitimate institution for the execution of community service sentence.

Kata Kunci : Hukum Pidana, Pemidanaan, Hukum Penitensier, Politik Kriminal, Pidana Penjara, Pidana Kerja Sosial, KUHP.

  1. S1-2017-345547-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345547-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345547-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345547-title.pdf