Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan Terkait Pencemaran Udara (Kebauan) di Manado (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 357/PID.B/2010/PN.Mdo)

REGEN E S, Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., L.LM.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Kebauan adalah salah satu jenis pencemaran udara yang berasal dari kegiatan sumber gangguan. Masalah dan/atau kasus terkait kebauan sering ditemukan di dalam praktek kehidupan sehari-hari, namun ketika berbicara terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum lingkungannya (environmental law enforcement), masalah dan/atau kasus terkait kebauan sangat jarang ditemukan apabila dibandingkan dengan kasus pencemaran udara lainnya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pencemaran udara adalah Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, sementara terkait dengan kebauan adalah Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup ini mengatur perihal baku tingkat kebauan, alat pengukur, serta metode dan/atau cara pengukurannya, sedangkan terkait pelaksanaan penegakan hukum lingkungan kepidanaannya, mengacu kepada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan atas kasus-kasus pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara (kebauan), adalah terkait dengan penentuan dan/atau pemilihan instrumen hukum lingkungan yang digunakan, penyajian alat-alat bukti (pembuktian), dan penentuan hubungan kausalitas antara perbuatan dengan akibat dari perbuatan (cause and effect). Permasalahan ini pada akhirnya sering mengakibatkan penanganan dan/atau pelaksanaan penegakan hukum lingkungan atas kasus pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara (kebauan), dilakukan secara tidak tepat. Hal ini terjadi dikarenakan masih belum siapnya sistem hukum serta penegak hukum di Indonesia, berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan atas permasalahan dan/atau kasus pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara (kebauan). Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penulisan hukum ini adalah terkait dengan bagaimana penegakan hukum lingkungan khususnya hukum lingkungan kepidanaan dan apa faktor-faktor dan/atau masalah yang menghambat pelaksanaan penegakan hukum lingkungan khususnya lingkungan kepidanaan, berkaitan dengan kasus pencemaran udara (kebauan), dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 357/PID.B/2010/PN.Mdo.

Smelly is one type of air pollution that comes from the activity of the source of interference. Problems and / or cases related to smelly are often found in the practice of everyday life. However, when talking about matters related to the implementation of environmental law enforcement, smelly-related problems and / or cases are very rare if they are compared to other air pollution cases. Legislation regulating cases related to air pollution is Government Regulation no. 41 of 1999 on the Control of Air Pollution. While the cases related to smelly are regulated by Ministry of Environment Decree no. 50 of 1996 on the Standard of Smelly Level. The Minister of Environment's Decree regulates the standard of smelly levels, measuring instruments, as well as methods and / or ways of measurement. While the matter of implementation of related environmental criminal law, is referring to the Law no. 32 of 2009 on Protection and Management of the Environment. Issues related to the implementation of environmental law enforcement for cases of environmental pollution, especially air pollution (smelly), among others, are the determination and / or selection of environmental law instruments used, presentation of evidence (verification), and determination of causality between deeds and the consequences of deeds (cause and effect). These problems eventually result in the handling and / or enforcement of environmental law enforcement on cases of environmental pollution, particularly air pollution (smelly) that is done inappropriately. This is due to the legal system and law enforcers that are still not ready in Indonesia, especially related to the enforcement of environmental law in the problems and / or cases of environmental pollution, especially the pollution (smelly). Based on the things mentioned above, then the problem to be examined in this legally writing is how the enforcement of environmental laws, especially the environmental criminal law, and what are the factors and / or problems that hinder the implementation of environmental law enforcement, especially environmental criminal law relating to cases of air pollution (smelly) in relation to verdict of Manado District Court Number 357 / PID.B / 2010 / PN.Mdo.

Kata Kunci : Penegakan Hukum Lingkungan, Pencemaran Udara, Kebauan, Baku Tingkat Kebauan

  1. S1-2017-334018-abstract.pdf  
  2. S1-2017-334018-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-334018-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-334018-title.pdf