Laporkan Masalah

IMPLIKASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

AMANDA IRENE, Karina Dwi Nugrahati Putri., S.H.,LL.M

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah melihat urgensi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas jika dilihat dalam Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas lebih khusus dalam modal dasar pendirian perseroan terbatas serta melihat penerapannya terhadap usaha, mikro, kecil, dan menengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative empiris engan mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum terkait yang memiliki cakupan yang terbatas, sehingga perlu juga dilaksanakan penelitian hukum secara empiris dengan pengamatan ke lapangan melakukan wawancara ataupun survey, untuk mendapatkan jawaban yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 jika dikaitkan dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan usaha mikro, kecil, dan menengah tidak menyalahi satu sama lain karena peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas . Dari sisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, pengaruh peraturan pemerintah ini belum mencapai tujuan dengan baik karena bagi mereka sekarang lebih fokus meningkatkan kualitas usaha dari sisi bahan baku, sumber daya dan faktor- faktor lainnya

The aim of this research is to view the urgency of the issuance of Government Regulation No. 29 of 2016 concerning Changes in Authorized Capital of Limited Liability Company as seen in Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company, specifically towards authorized capital in the foundation of limited liability company and its application to micro, small and medium business. The method used in this research is normative-empirical method by studying various relevant laws and legal theories in a limited scope. It is also necessary to perform an empirical legal study by performing field observation and interviews or surveys to obtain a more comprehensive result. The result of this research shows that the application of Government Regulation No. 29 of 2016 associated with Law No. 40 of 2007 in regard of Micro, Small and Medium Business does not contradict each other for the aforementioned Government Regulation is an implementative regulation based on Article 32 paragraph (3) of Law No. 40 of 2007. For the owners of micro, small and medium business, the Government Regulation has not obtained its aims properly as the owners prefer to focus on the quality improvement of their raw materials, resources and other factors.

Kata Kunci : eraturan Pemerintah, Modal Dasar, Perseroan Terbatas, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  1. S1-2017-345620-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345620-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345620-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345620-title.pdf