Laporkan Masalah

Peranan Psikiater Dalam Proses Pemeriksaan Sidang Bagi Terdakwa Yang Menderita Gangguan Jiwa

MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk peranan psikiater dalam pemeriksaan sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga untuk mengetahui fungsi keterangan psikiater bagi hakim dalam memutus perkara. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan hukum ini adalah semakin maraknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa. Disamping itu aparat penegak hukum yang kurang mengerti mengenai keadaan gangguan jiwa yang dialami seseorang karena memang bukan hal yang dikuasai dan memang terdapat unsur kedokteran didalamnya, sehingga bantuan dari psikiater dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap terdakwa yang diduga mengalami gangguan jiwa sangat dibutuhkan. Psikiater membantu memperlancar proses pembuktian dalam persidangan sebagai ahli yang menjelaskan dengan rinci isi dari Visum et Repertum Psychiatricum yang telah dibuat olehnya berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kepada terdakwa dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh hakim. Sesuai dengan teori yang dianut oleh hukum pidana Indonesia yaitu teori pembuktian negatif (Negative Wetelijk Bewijstheorie), dimana keyakinan hakim berdasarkan alat bukti menurut undang-undang yang di utamakan, sehingga keterangan psikiater tetap tidak dapat mengikat terhadap hakim. Keterangan psikiater dapat memiliki kekuatan pembuktian dan dapat dijadikan dasar bagi hakim dalam memutus berdasarkan persesuaian dengan alat bukti yang lain dan apabila hakim mendapat keyakinan dari keterangan yang diberikan oleh psikiater tersebut.

This legal writing aims to determine the form of the role of a psychiatrist in the examination of the trial in accordance with applicable regulations and also to determine the function of psychiatric information for judges in deciding cases. As for the background of the writing of this law is the increasingly widespread criminal acts committed by the perpetrators who allegedly suffered mental disorders. Besides law enforcement officers who do not understand about the state of mental disorders experienced by a person because it is not controlled and there are elements of medicine in it, so the help of a psychiatrist in the implementation of law enforcement of defendants suspected of having mental disorders is needed. The psychiatrist helps facilitate the proofing process in the trial as an expert explaining in detail the contents of the Visum et Repertum Psychiatricum which he has made on the basis of an examination made to the defendant in a language that the judge can understand. In accordance with the theory embraced by Indonesian criminal law is the theory of negative proof (Negative Wetelijk Bewijstheorie), where the judge's conviction based on evidence in accordance with the law in priority, so that psychiatric information still can not bind to the judge. The psychiatrist's description may have evidentiary power and may serve as a basis for judges to decide upon suitability with other evidence and if the judge is convinced of the information given by the psychiatrist

Kata Kunci : Psikiater, Psikiatri, Pembuktian, Hakim

  1. S1-2017-345446-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345446-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345446-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345446-title.pdf