Penerapan Sistem Kerjasama Company Owned Dealer Operated (CODO) Dalam Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
THIRZA DIAH KOMALA BUDI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan pengusaha SPBU dengan sistem Company Owned Dealer Operated (CODO) serta keseimbangan hak dan kewajiban antara PT. Pertamina (Persero) dengan pengusaha SPBU sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama dengan sistem Company Owned Dealer Operated (CODO) yang berklausula baku. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian yuridis empiris serta metode kualitatif deskriptif. Jenis data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini Perjanjian Kerjasama dengan sistem Company Owned Dealer Operated (CODO) antara PT. Pertamina (Persero) dengan pengusaha SPBU yang merupakan perjanjian baku ini tidak mengandung klausula yang merugikan salah satu pihak khususnya pengusaha SPBU. Semua isi perjanjian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Dalam perjanjian kerjasama ini hak dan kewajiban antar pihak telah proporsional disesuaikan dengan bagian dari masing-masing pihak sehingga hak dan kewajiban antar pihak seimbang.
This study aims to analyze the implementation of the cooperation agreement between PT. Pertamina (Persero) with Gas Stations owner through the Company Owned Dealer Operated (CODO) system and the balance of rights and obligations between PT. Pertamina (Persero) and Gas Stations owner. This research exercised by empirical juridical approach and qualitative-descriptive method. This research is using primary and secondary data obtained from literature and some interviews related to the respondents in the field. The result shows that cooperation agreement with Company Owned Dealer Operated (CODO) system between PT. Pertamina (Persero) and Gas Station owner is a standard contract and contains a clause to not harm either party, especially to the SPBU (Gas Station) owner. All contents in this agreement regulated based on related legislations. In this agreement, the right and obligations between the parties has been adjusted to the part of both parties for the balance of rights and obligations between two business actors.
Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Kerjasama, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PT. Pertamina (Persero)/Agreement, Coorporation Agreement, Implementation of the Coorporation Agreement of PT. Pertamina (Persero)