Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Merek Terkenal oleh Pihak Lain di Luar Negara Asal Merek Terkenal (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tentang Pierre Cardin Melawan Alexander Satryo Wibowo dan Pemerintah Republik Indonesia.

KEVIN CARLOS PARTOGI, Hariyanto, S.H., M.Kn.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman atas beberapa hal, antara lain mengenai kepastian hukum merek terkenal yang berasal dari luar Indonesia dan belum pernah didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI. Disamping itu, penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan suatu pengaturan yang ideal mengenai perlindungan merek terkenal di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendeketan secara yuridis dilakukan agar penulis dapat meneliti secara lebih dalam mengenai perlindungan merek terkenal di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Pendekatan secara empiris dilakukan untuk mengetahui penerapan dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat. Penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan merek terkenal yang berasal dari luar Indonesia dan belum pernah didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI belum maksimal. Kekurangannya ada dalam ketidakjelasan dalam pengaturannya yang dapat menimbulkan multitafsir. Kedua, perlu adanya pengaturan yang lebih jelas dalam penentuan syarat-syarat merek terkenal.

This study has two objectives to be achieved, namely regarding the legal certainty of unregistered well-known marks originated outside Indonesia and to find an ideal regulation pertaining the protection of well-known mark. The method used in the writing of this legal research is normative- empirical approach (applied legal case study), which is to study various relevant regulations and legal theories having limited scope and it is also necessary to conduct an empirical legal research by plunging directly to the field by conducting interviews to obtain a more comprehensive answer. This study shows that the protection of unregistered well-known mark originating outside Indonesia has not been applied maximally. The obscurity in the regulation pertaining protection of well-known mark caused multiple interpretation, thus creating confusion. Therefore, it is needed to have an unambiguous regulation regarding the elements of well-known mark.

Kata Kunci : Merek Terkenal, First to File

  1. S1-2017-348907-abstract.pdf  
  2. S1-2017-348907-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-348907-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-348907-title.pdf