Laporkan Masalah

UPAYA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN GUNA MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN WILAYAH

JUNIANTO SATRIYO M., Subejo,S.P.,M.Sc,Ph.D;Prof.Dr.Ir.Edhi Martono,M.Sc

2017 | Tesis | S2 Ketahanan Nasional

Pangan merupakan hak asasi manusia (HAM). Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh makanan yang bergizi dan layak sesuai dengan kebutuhannya. Berkembangnya pembangunan di segala sektor dan pertumbuhan jumlah penduduk di seluruh daerah di Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif bagi ketersediaan pangan namun juga memiliki dampak negatif yakni mengurangi lahan pertanian tanaman pangan sehingga jika tidak dipersiapkan dari sekarang maka kedepan akan mengancam stabilitas pangan terutama program ketahanan pangan, dan tentu secara nasional akan dapat mengancam stabilitas nasional. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui upaya perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Sragen. (2) Untuk mengetahui manfaat upaya perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Sragen. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan tujuan menguraikan, menafsirkan dan menggambarkan data yang terkumpul secara sistemik selanjutnya disimpulkan. Penilaian data berdasarkan validitas dan otentitas. Hasil akhir menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan daerah yang ada masih belum efektif untuk melindungi lahan pertanian pangan di Kabupaten Sragen. Faktor penyebab terjadinya kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian adalah (1) kebutuhan tempat tinggal, (2) faktor ekonomi, (3) nilai tanah, dan (4) kebijakan pemerintah daerah. Selain itu juga Kabupaten Sragen belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan pertanian pangan dan ketahanan pangan mempunyai hubungan yang erat. Jika lahan pertanian pangan tersedia dengan baik, program pertaniannya berjalan dengan baik, maka ketahanan pangan wilayah akan tercapai dan menunjang terwujudnya program ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan dapat membantu mewujudkan stabilitas nasional. Dengan tujuan akhir negara adalah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.

Food was a human right. Every citizen is entitled to get a nutritious and decent food in accordance with his needs. The development of development in all sectors and the growth of population in all regions in Indonesia do not positive impact for food which also have negative impact to the reduction of cropland of food crops so that it was not prepare from now hence will threaten stability of food program, and of course nationally will be nationally sustainable. This research is has been done by using descriptive method with qualitatif approach directed to descriptive, understanding the meaning and disply collected data systematicaly and follower by conclution. Evaluation is done based on validity and otentity. The final results of the implementation of local regulations related to the effort of availability of food agriculture land in Sragen regency still not effective because some cause of activity transfer function. The main thing that is not optimal is the implementation of regulations-rule related to several factors. Economic factor become the main cause in the conversion of agricultural land into non-agricultural, and also Sragen regency does not have regional regulations that make up the sustainable agricultural food land. This continues with the conversion of agricultural land into non-agricultural land due to undefined lands, sanction for the preservation of agricultural land conver are not yet there is. Agricultural land and food security have a close relationship. If agricultural land is well-served, agricultural program are running well, food security will be affordable and assist in the ralization of national food security programs. That can help realize national stability. With the ultimate goal of the creation of a society in wealthy and prosperity conditions.

Kata Kunci : Sustainable food agriculture, Food security, National stability