KEPASTIAN HUKUM DALAM PENERAPAN BUSINESS JUDGEMENT RULE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIREKSI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 41 PK/Pid.Sus/2015)
SUDHARMONO SAPUTRA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji implikasi hukum dari Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam pertanggungjawaban direksi pada perseroan terbatas, dan mengetahui dan mengkaji penerapan business judgement rule pada Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 41 PK/Pid.Sus/2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai upaya perlindungan hukum terhadap direksi sehingga asas kepastian hukum terpenuhi. Tujuan lain dari penelitian ini adalah dapat dijadikan sumbangan pemikiran bagi ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum perusahaan pada khususnya. Penelitian ini bersifat normatif dengan data sekunder sebagai sumber data. Data diteliti dengan cara studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, Implikasi hukum dari Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dalam pertanggungjawaban direksi pada perseroan terbatas adalah apabila direksi telah melaksanakan tugasnya berdasarkan wewenang yang dimilki telah memenuhi standar good corporate governance yaitu dalam mengambil suatu kebijakan dengan itikad baik, dalam mengambil suatu kebijakan dengan hati-hati, dalam mengambil suatu kebijakan dilakukan secara saksama, dalam mengambil suatu kebijakan dilakukan secara independen, dan dalam mengambil suatu kebijakan dilakukan tanpa konflik kepentingan maka direksi harus dibebaskan pertanggungjawabnnya apabila terdapat kerugian atas keputusan bisinis yang dilakukannya atas nama perseroan dan apabila direksi dalam melaksanakan tugasnya selaku direksi tidak memenuhi standar good corporate governance maka direksi harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut baik sendiri maupun tanggung renteng renteng beserta dengan anggota direksi yang lain. Kedua Penerapan business judgement rule berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai upaya perlindungan hukum terhadap direksi sehingga asas kepastian hukum terpenuhi tidak sepenuhnya dijalankan oleh aparat penegak hukum.
This study aims to identify and assess the legal implications of Article 97 of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company in the accountability of directors of the limited liability company, and identify and assess the application of the business judgment rule in the case of Supreme Court Decision No. 41 PK / Pid.Sus / 2015 based on Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company as a legal safeguard against the board of directors so that the principle of legal certainty is met. Another objective of this study is to be used as contributions to the science of law in general and law firms in particular. This study is normative with secondary data as a data source. Data examined by means of document study. Data were analyzed qualitatively. The results are presented in descriptive analysis. The results showed, first, the legal implications of Article 97 of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company in the liability of directors in limited liability is if the directors have carried out their duties by the authority which owned meets the standards of good corporate governance, namely in taking a policy with faith well, in taking a policy carefully, in taking a policy carried out carefully, in taking a policy carried out independently, and in taking a policy carried out without any conflict of interest, the directors must be freed accountable if there are losses on the decision of deploying it does on company name and if the directors in carrying out their duties as directors do not meet the standards of good corporate governance, the directors should be held accountable for those decisions either individually or jointly and severally liable along with members the other directors. The second application of the business judgment rule is based on Law No. 40 Year 2007 on Limited Liability Company as a legal safeguard against the board of directors so that the principle of legal certainty is met not entirely run by law enforcement officers.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Business Judgement Rule, Direksi. legal certainty, business judgement rule, directors.