Status dan Perlindungan Warga Rohingya di Indonesia
KARIN PERMATA NINGRUM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL. M.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini mengkaji: pertama, status warga negara Rohingya yang berada di Indonesia. Kedua, perlindungan yang seharusnya di dapatkan oleh Warga Rohingya menurut Hukum Nasional Indonesia, maupun Hukum Internasional. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum kualitatif, sedangkan metode interpretasi, menggunakan interpretasi grammatika, interpretasi teleologis, interpretasi komparasi, dan interpretasi sistematis. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, Warga Rohingya merupakan Pencari Suaka dan menjadi Pengungsi apabila sudah ditetapkan oleh UNHCR. Kedua, Indonesia tetap harus menjamin hak-hak dasar warga Rohingya meskipun Indonesia bukan negara pihak Geneva Convention 1951. Serta kebiasaan hukum Internasional dan prinsip hukum umum yaitu jus cogens yang melarang negara untuk mengembalikan pencari suaka ke negara dimana kehidupan mereka terancam. Dan di masa yang akan datang diharapkan Indonesia dapat meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protocol 1967, dan membuat peraturan yang mengatur mengenai perlindungan pengungsi.
This research examines: first, the status of Rohingya people in Indonesia. Second, the form of responsibility protection for Rohingya peoplein the regulation of national law and international law. It is a qualitative research with interpretation method, grammatical interpretation, teleologis interpretation, comparation interpretation, and sistematic interpretation. The result of the research concluded that: first, Rohingya people are Assylum Seeker and were registered by UNHCR to set the status of a refugee or not. Second, the form responsibility of Indonesia to fulfill rights of Rohingya people although Indonesia not member of Geneva Convention 1951. Otherhand, customary law and general principle or jus cogens that prohibition against explusion or return. Perhaps Indonesia ratify the Convention of the Refugee 1951 with this Protocol 1967 and regulate the regulations about Protection of Refugees.
Kata Kunci : Pengungsi, Status, Perlindungan