Tinjauan Yuridis Posisi Hukum Pemegang Saham Berposisi Ganda Sebagai Direksi atau Dewan Komisaris Dalam Pelaksanaan RUPS
Syaichul Adha, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,MS.
2017 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini yaitu: 1) untuk memahami legalitas gandanya pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS; 2) untuk memahami kebijakan perusahaan dalam RUPS berkaitan dengan posisi ganda pemegang saham; 3) untuk memahami obyektivitas evaluasi dalam penyelenggaraan RUPS berkaitan dengan gandanya pemegang saham. Penilitian ini merupakan merupakan penelitian hukum normatif yang mengandalkan data sekunder dan bahan hukum primer. Data sekunder adalah data non lapangan yaitu Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007) dan UU lain yang berkaitan, putusan pengadilan dan teori-teori yang menunjang penelitian. Bahan hukum primer hukum yang termasuk adalah Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Naskah Pembentukan UUPT 2007, Putusan Pengadilan Negeri Jombang No. 39/Pdt.G/2011/PN. JMB dan Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 448/Pdt.P/2015/PN. Btm. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Posisi ganda pemegang saham sebagai Direktur atau Dewan Komisaris yang mengikuti RUPS tidak terdapat aturan yang mengatur berdasarkan UUPT 2007, akan tetapi apabila Direksi atau Dewan Komisaris melaksanakan kuasa pemegang saham (proxy vote) maka haknya dibatasi sebagai penghitungan sebagai kuorumnya RUPS; 2) Permasalahan pada Putusan Pengadilan Negeri Jombang No. 39/Pdt.G/2011/PN. JMB adalah pemegang saham sebagai Direktur dan Komisaris yang berkonflik dengan Direktur Utama sehingga menyebabkan Direktur Utama diganti dengan Direktur atau pemegang saham terbesar melalui kebijakan RUPS LB. Kebijakan tersebut digugat oleh Direktur Utama yang merasa diperlakukan sewenang-wenang; 3) Permasalahan pada Perkara Pengadilan Negeri Batam No. 448/Pdt.P/2015/PN. Btm. adalah adanya penolakan hasil RUPS LB oleh Direktur atas pencopotan jabatannya melalui RUPS LB di mana pemegang saham terbesar adalah juga sebagai Komisaris. Direktur berusaha untuk menggelar RUPS LB versi lain melalui intervensi pengadilan. Kata Kunci: Pemegang Saham Berposisi Ganda, Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
The purposes of this research to: 1)acquire comprehension of double-positioned shareholder legality in conducting GMS; 2) acquire comprehension of company policy in GMS relating to double-positioned shareholder; 3) acquire comprehension of GMS�s objectivity relating to double-positioned shareholder. The research belongs to normative legal research that relies on secondary data and primary source of law. The data is non-field data that are company acts and other relating acts, verdicts and supporting theories. The source comprises of The Law of Republic Indonesia No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company (UUPT 2007), Formation Draft of UUPT 2007, The Verdict of District Court of Jombang No. 39/Pdt.G/2011/PN. JMB and The Verdict of District Court of Batam No. 448/Pdt.P/2015/PN. Btm. The research result presents that: 1) double-positioned shareholder as Director or Board of Commissioner, there is no rule according to UUPT 2007, but if shareholder performs proxy vote, his/her right is only limited to be part of GMS quorum; 2) Concern of The Verdict of District Court of Jombang No. 39/Pdt.G/2011/PN. JMB is shareholder as Director or Board of Commissioner that has conflict with President Director led to substitution of President Director for Director or majority shareholder through resolution of Extraordinary GMS (RUPS LB); 3) Concern of The Verdict of District Court of Batam No. 448/Pdt.P/2015/PN. Btm is rejection of resolution of RUPS LB by Director on his dismissal through RUPS LB as majority shareholder had position as Commissioner. Director attempted to conduct RUPS LB by inquiring court intervention. Keywords: Double-positioned Shareholder, Shareholder, Director and Board of Comissioner.
Kata Kunci : Pemegang Saham Berposisi Ganda, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris.