Laporkan Masalah

TATA KELOLA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KEPADA PARTAI POLITIK DI INDONESIA (Analisis Isi terhadap Peraturan Perundang-undangan di Bidang Bantuan Keuangan Pemerintah kepada Partai Politik)

MONICA IRENE D., Dr. Phil. Hermin Indah Wahyuni, S.I.P., M.Si.

2017 | Tesis | S2 Administrasi Publik

Partai Politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demi menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi tersebut, partai politik memerlukan pendanaan yang tidak sedikit. Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa salah satu sumber keuangan partai politik di Indonesia adalah bantuan keuangan dari pemerintah. Sebagai anggaran yang berasal dari dana publik, sudah seharusnya tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dapat mengakomodasi tuntutan prinsip good governance dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana publik tersebut. Namun sejauh ini, persepsi publik terhadap pertanggungjawaban dana bantuan keuangan kepada partai politik tersebut, berdasarkan hasil survei dan penelitian berbagai pihak, masih jauh dari harapan. Ini menunjukkan bahwa publik masih meragukan keterjaminan prinsip-prinsip good governance dalam peraturan perundangan di bidang tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik. Penelitian ini dilaksanakan untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis isi dengan pendekatan kualitatif untuk menemukan keterjaminan prinsip-prinsip good governance utamanya dari aspek network governance, transparansi dan akuntabilitas dalam peraturan perundangan di bidang tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik, dimulai dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta undang-undang perubahannya dan peraturan teknis dibawahnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundangan di bidang tata kelola bantuan keuangan partai politik tidak secara tegas menjamin ketiga prinsip good governance tersebut. Peran Pemerintah sebagai perancang jaringan dalam tata kelola bantuan keuangan partai politik sebatas pada proses penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, tidak sampai pada pengawasan pengelolaan dan penggunaan bantuan keuangan. Pada aspek transparansi tidak ada mekanisme yang jelas dan mengikat bagi partai politik untuk mempublikasikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sedangkan dari aspek akuntabilitas tidak diatur adanya tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik. Pada akhirnya, jika tidak ditunjang dengan kebijakan tata kelola bantuan keuangan yang berpegang pada prinsip good governance, upaya untuk memperdalam kualitas demokrasi, atau deepening democracy, melalui bantuan keuangan dari pemerintah ini akan sulit terwujud.

Political Party as one of the pillars of democracy, has an important role in political system. To fulfill its function as a pillar of democracy, political parties need some supports in their financial resources. Law Number 2 of 2008 on Political Parties regulates that one of the political party financial resource in Indonesia is financial assistance from the government. As a budget derived from public funds, the governance of financial assistance to political parties must accommodates the demands of good governance principles in the management, use and accountability of public funds. But so far, the public perception of the accountability of financial assistance to the political party, based on survey results and research of various parties, is still far from expectation. This shows that the public still questions the assuredness of the principles of good governance in the governance of financial assistance to political parties legislations. This research was conducted to answer those questions. The research method used is the method of content analysis with qualitative approach to find the assuredness of the principles of good governance primarily from the aspect of network governance, transparency and accountability in the governance of financial assistance to political parties legislation, starting from Law 2/2008 and others related regulations. The findings of the study indicate that the legislations of governance of financial assistance to political parties do not explicitly ensure the principles of good governance. The role of the Government as a network designer in governance of political party financial assistance is limited to the process of distributing financial assistance to political parties. There is no further role of supervision in the management and use of financial assistance. In the aspect of transparency there is no clear and binding mechanism for political parties to publish financial accountability reports. Meanwhile, from the aspect of accountability, there is no follow up for the result of Supreme Audit Board (BPK) on accountability report of receipt and use of financial assistance of political party. In the end, if the governance of financial assistance of political parties does not supported by a financial assistance management policies that adhere to the principles of good governance, efforts to deepen democratic quality, or deepening democracy, through financial assistance from the government will be hard to achieve.

Kata Kunci : partai politik, bantuan keuangan, good governance, network governance, transparansi, akuntabilitas, deepening democracy

  1. S2-2017-371038-abstract.pdf  
  2. S2-2017-371038-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-371038-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-371038-title.pdf