Laporkan Masalah

PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BAGI HASIL PADA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN PASANGAN USAHA (STUDI KASUS PT X VENTURA)

NAOMI SUKMA DEWI, R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil pada perusahaan Modal Ventura PT. X Ventura. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana tolok ukur penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil antara PT. X Ventura dengan Pasangan Usahanya (Studi Kasus Pada PT. X Ventura)?; Bagaimana perlindungan hukum bagi pasangan usaha yang dirugikan akibat penyalahgunaan keadaan oleh perusahaan modal ventura?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan studi pustaka yakni dengan mengkaji jurnal, hasil penelitian hukum dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian serta dengan menggunakan metode wawancara kepada beberapa narasumber baik secara bebas maupun terpimpin. Data yang telah didapatkan kemudian diolah menggunakan metode deskriptif kualitatif yang berfungsi untuk mengungkap kebenaran dari sebuah teori. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, yakni menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan terjadi pada fase pra kontrak tepatnya pada saat tahap negosiasi di antara kedua belah pihak, pasangan usaha ada pada posisi tertekan secara ekonomi tidak berkehendak bebas saat menandatangani perjanjian dan hak-haknya kurang dilindungi. Dibuktikan dengan konstruksi hubungan hukum antara perusahaan modal ventura dan pasangan usaha berada dalam posisi tidak seimbang. Karena syarat perjanjian dianggap bertentangan dengan iktikad baik, nilai, norma, aturan, dan undang-undang yang berlaku. Tolok ukur penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pembiayaan tersebut mencakup tiga hal, Pertama Kedudukan Para Pihak dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil, Kedua Isi Perjanjian, dan Ketiga adalah Asas Iktikad Baik. Perlindungan yang dapat diperoleh pasangan usaha tersebut mencakup perlindungan preventif dan perlindungan represif. Penelitian ini merekomendasikan agar pihak yang berkedudukan lebih kuat menggunakan kebebasan berkontrak dengan bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan perikemanusiaan; penyampaian informasi pada tahap negosiasi hendaknya dengan cara jujur, jelas, baik dan benar. Calon pasangan usaha harus cermat, teliti dan kritis pada saat menerima informasi dari perusahaan modal ventura.

This study objective is to understand and analyze Undue Influences (Misbruik Van Omstandigheden) in finance agreement with profit sharing of Venture Capital Company, PT X Venture. Questions asked are: What is benchmark of Undue Influences in the finance agreement with profit sharing pattern between PT X Venture and Corporate Partner (Case Study in PT X Venture)? What is legal protection for corporate partner inflicted as result of Undue Influences by the venture capital company? This study is typology of normative law. Data were collected by library research studying journals, results of law research and literatures associated with questions and using independent and guided interview with some informants. Then. The collected data are processed using descriptive-qualitative method functioning to express truth of a theory. Analysis was conducted by constitutive approach, studying all constitutions and regulations associated with law issues being solved. The results indicate that Undue Influences facing pre-contract phase, namely, time of negotiation phase between both parties, corporate partner, those who are pressed economically, did not want to be free when signing the agreement and their rights are less protective. It is proven by law correlation between venture capital company and corporate partner existing in unbalanced position. Because agreement requirements are found contrary to good intention, values, norms, rules, and applicable constitutions. Benchmark of Undue Influences in the finance agreement covers three points as follows: First, Position of Parties in the finance agreement with profit sharing pattern; second, contents of agreement; and third, principle of good intention. Protection gained by corporate partner consists of preventive and repressive protections. This study recommends that parties with stronger position should use contract independence with responsibility and compliance with humanism, presentation of information in negotiation phase should use honesty, clarity, goodness and truth. Prospective corporate partner should be careful, accurate and critical when receiving information from Venture Capital Company. Keywords: Undue Influence, Legal Protection, Agreement of Profit Sharing Finance.

Kata Kunci : Penyalahgunaan Keadaan, Perlindungan Hukum, Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil

  1. S2-2017-387598-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387598-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387598-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387598-title.pdf