KAJIAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PENCEMARAN NAMA BAIK
ERNIWATI HUTAGALUNG, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian tentang KAJIAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PENCEMARAN NAMA BAIK ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan ganti rugi akibat pencemaran nama baik dalam sistim hukum Negara Republik Indonesia termasuk tolak ujur untuk menyatakan suatu perbuatan meruopakan pencemaran nama baik dan mnegetahui parameter yuridis yang tersedia dalam menetapkan besaran ganti rugi utamanya ganti rugi immateriil. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa penetapan besaran ganti rugi immateriil dalam perbuatan melawan hukum akibat pencemaran nama dibebankan semata-mata pada Hakim selaku pemutus atas dasar prinsip ex aquae et bono atau dengan kata lain seadil-adilnya menurut pandangan hakim karena tidak ada parameter yang jelas dan tegas yang disediakan oleh hukum itu sendiri guna menetapkan sebera besar ganti rugi yang dianggap adil bagi para pihak baik penuntut ganti rugi (penggugat) maupun Tergugat yang berkewajiban membayar ganti rugi. Kendala yuridis dalam menetapkan besaran ganti rugi ini dikarenakan memang nature Perbuatan Melawan Hukum sendiri yang ditulis dalam pasal 1365 KUHPerdata tidak memberikan definis yang jelas dan materialisasinya beradqa pada Undang-Undang lain sehingga penetapan ganti rugi immateriil yang didasarkan atas hal-hal yang sangat personal menjadi hal yang sanagat susah untuk dijustifikasi;
Research on LEGAL ANALYSIS ON THE DETERMINATION OF LIABILITY IN TORT AS A RESULT OF DEFAMATION aims to find out how the arrangement damages due to defamation in the legal system of the Republic of Indonesia, including the starting ujur to declare an act meruopakan defamation and mnegetahui parameter juridical available in determining the amount of compensation primarily immaterial damages. Research concludes that the determination of the amount of compensation as immaterial in tort due to defamation is charged solely on the judge as the breaker on the basis of ex aquae et bono or in other words the fairest in the view of the judge because there are no clear parameters and strict provided by the law itself in order to establish a large Sebera considered fair compensation for either party indemnity claimant (plaintiff) and the Defendant is liable to pay compensation. Constraints juridical in determining the amount of compensation is because it is the nature Torts itself written in article 1365 of the Civil Code does not provide definitions clear and materialisasinya beradqa the Act other so that the establishment of compensations immaterial based on things that are very personal into it which sanagat difficult to be justified.
Kata Kunci : kerugian, pencemaran nama baik, perbuatan melawan hukum, liability, tort, defamation