Laporkan Masalah

PROBLEMATIKA HUKUM PENGGUNAAN BAHASA DALAM PEMBUATAN KONTRAK INTERNASIONAL YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS

WARUNI SANDRA TINA, Taufiq El Rahman, SH., M.HUm

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui perbandingan persyaratan penggunaan bahasa menurut hukum kontrak di Indonesia dan menurut konvenan internasional, dan untuk mengetahui keabsahan penggunaan bahasa asing dalam pembuatan kontrak bisnis internasional yang dituangkan dalam akta notaris menurut hukum kontrak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif, didasarkan data sekunder berupa data kepustakaan sebagai data utamanya, yang didukung dengan wawancara dan berupa bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian, pertama, syarat penggunaan bahasa dalam hukum kontrak di Indonesia diatur secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan merupakan syarat wajib bagi para pihak, baik kontrak dalam bentuk akta notaris maupun di bawah tangan. Selain itu juga wajib memenuhi syarat sah kontrak dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan syarat penggunaan bahasa dalam kontrak menurut CISG dan UNIDROIT tidak diatur secara eksplisit dan para pihak bebas menggunakan bahasa apa saja yang mendasarkan pada kebebasan berkontrak atau klausul pilihan bahasa dalam kontrak. Kedua, Kontrak internasional yang dibuat dalam bentuk akta autentik harus dibuat dalam bentuk dan prosedur yang telah ditetapkan dalam UUNJN-P, Pasal 38 dan 39 dan wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia (Pasal 43 ayat (1)). Terkait dengan penggunaan bahasa asing dalam kontrak internasional yang dibuat dalam akta autentik, sepanjang para pihak menghendaki, maka kontrak internasional tersebut dapat dibuat oleh notaris sesuai Pasal 43 ayat (3). Akta yang dibuat dalam bahasa asing tersebut, selanjutnya oleh notaris wajib diterjemahkan ke Bahasa Indonesia baik oleh penterjemah resmi, dan ditandatangani penghadap, notaris, saksi dan penerjemah resmi yang dinyatakan secara tegas pada akhir akta sesuai Pasal 44 ayat (3), (4), dan (5). Kontrak internasional yang dibuat dalam bentuk akta autentik yang hanya menggunakan bahasa asing saja tetap sah dan mengikat sebagai akta autentik, selama tidak ada sengketa dari para pihak.

This study aims to determine the comparative terms of the use language under law contract in Indonesia and according to the international covenant, and determine the validity of the use of foreign languages in the making of international business contracts laid down in notarial deeds under Indonesian contract law. The research method used normative juridical research, based on secondary data in the form of library data as the main data, supported by interview and in the form of legal materials, both primary and secondary legal materials. The results of the study, first, the terms of use of language in contract law in Indonesia are explicitly regulated in various laws and regulations and are a mandatory requirement for the parties, both contracts in the form of notary deed or under the hand. In addition, it also must fulfill the legal requirements of the contract in Article 1320 of the Civil Code. While the terms of use of the language in the contract under CISG and UNIDROIT are not explicitly regulated and the parties are free to use any language that is based on freedom of contract or clause of choice of language in the contract. Second, international contracts made in the form of authentic deeds shall be made in the form and procedures established in UUNJN-P, Articles 38 and 39 and shall be made in Bahasa Indonesia (Article 43 paragraph (1)). In relation to the use of foreign languages in international contracts made in the authentic deed, as long as the parties wish, the international contract may be made by a notary under Article 43 paragraph (3). Deed made in the foreign language, hereinafter by the notary shall be translated into Bahasa Indonesia by the official interpreter, and signed by the official notary, witness and translator expressly declared at the end of the deed pursuant to Article 44 paragraph (3), (4) And (5). An international contract made in the form of an authentic deed using only foreign languages remains valid and binding as an authentic deed, as long as there is no dispute from the parties.

Kata Kunci : bahasa, akta notaris, kontrak internasional, CISG, UNIDROIT

  1. S2-2017-372154-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372154-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372154-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372154-title.pdf