ANALISIS HUKUM PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-I/2013 TENTANG PELAKSANAAN LAYANAN ELECTRONIC POINT OF SALES (e-POS) OLEH PT ANGKASA PURA II (PERSERO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
CHRISTIN D SAMOSIR, Dr. Paripurna, S.H., LL.M
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPelaksanaan layanan e-POS di Bandar udara Internasional Soekarno-Hatta merupakan layanan berbasis Internet Protocol untuk melakukan pencatatan dan pelaporan secara real time kegiatan transaksi pengelolaan system inventory serta monitoring kegiatan bisnis retail konsumen. Dalam pelaksanaannya, PT Angkasa Pura II (Persero) bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai suatu bentuk sinergi BUMN. Dalam Putusan Nomor 07/KPPU-I/2013, Majelis KPPU menyatakan bahwa PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Telekomunikasi, Tbk telah membuat perjanjian tertutup yang melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999. Perjanjian tertutup merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam dunia usaha di Indonesia berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian peraturan yang berlaku dengan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2013. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada aspek-aspek yuridis, asas-asas hukum atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan baik yang terkait dengan Undang-Undang Persaingan Usaha, Undang-Undang Penerbangan, atau Undang-Undang BUMN. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, penerapan tying agreement oleh KPPU pada kasus ini adalah tidak tepat, karena tidak ditemukannya indikator agar pelaku usaha dianggap melakukan perjanjian tertutup (tying agreement) sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yaitu pelaku usaha yang melakukan tying harus memiliki kekuatan pasar, produk yang diikatkan dalam suatu penjualan harus berbeda dari produk utamanya, perjanjian tying yang dilakukan berdampak menutup volume perdagangan secara substansial, perjanjian tying menghalangi pesaing untuk masuk pada pasar yang bersangkutan, dan perjanjian tying menciptakan kerugian pada konsumen.
The implementation of e-POS at Soekarno-Hatta International Airport is an internet protocol service for registration and reporting of transaction activity in real time inventory management system and monitoring consumer retail business activity. PT Angkasa Pura II (Persero) in cooperation with PT Telekomunikasi Indonesia Tbk as a form of State-owned Synergy. KPPU Commission verdict for PT Angkasa Pura II (Persero) and PT Telekomunikasi Tbk had made tying agreement as prohibited in Article 15 paragraph 2 of Law No. 5 of 1999. Tying agreement is one of prohibited agreement in business under the provision of Act Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This thesis is done to determine if this principle has been adequately applied to The Commision decision No. 07/KPPU-I/2013 in accordance to government regulations. The methodology applied in this research is through a normative judicial approach focusing on the judicial aspects, foundations of law, or legal norms found in the constitution whether its regarding business competition regulations, aviation regulations, or state-owned enterprises regulations. From the research it can be concluded, that the application of tying agreements by KPPU is not appropriate, because the indicators required so that enterpreneurs can be charged with commiting tying agreement therefore against Law No. 5 of 1999 are sellers must have market power, tied product should be different from tying product, tying agreements affects substantially trading volume, tying agreements hinder the competitor to enter the relevant market, and tying agreement creates loss to the consumer.
Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Perjanjian Tertutup, Putusan KPPU, Putusan Pengadilan Negeri Bandung., Business Competition Law, Tying Agreement, The Commission's decisions, The Bandung District Court Decision