Peran Dewan Pengupahan Dalam Menentukan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
NANDA INDRAWATI, Prof.Dr.Ari Hernawan, S.H.,M.Hum
2017 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji peran Dewan Pengupahan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan ditinjau dengan peran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan lain yaitu mengetahui dan mengkaji hambatan serta cara menyelesaikan hambatan yang dialami oleh Dewan Pengupahan dalam hal melaksanakan perannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif-empiris sehingga menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan tema penetapan upah minimum. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan reponden dan nara sumber yang terdiri dari anggota dewan pengupahan dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pakar ekonomi. Hasil dari data sekunder dan data primer dianalisis secara kualilatif dengan interpretasi data yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran dewan pengupahan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 bertentangan dengan peran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Peran yang bersifat aktif menjadi peran yang bersifat pasif. Hambatan yang dialami oleh Dewan Pengupahan yaitu berkurangnya peran anggota dewan pengupahan dari unsur organisasi pengusaha maupun serikat pekerja sehingga menghilangkan proses negosiasi dalam penetapan upah minimum. Cara mengatasi masalah tersebut yaitu dengan melakukan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ke Mahkamah Agung.
The purpose of this research is describe the role of the remuneration council in determining minimum wage of the Special Region of Yogyakarta after the implementation Government Regulation (PP) No. 78 of 2015 on Remuneration reviewed by the role regulated in Law No. 13 of 2003 on Manpower. The other purpose is describe obstacles and how to solve the obstacles experienced by the Wage Council in terms of carrying out its role. This research used normative-empirical methode so that is using literature research and field research. It used secondary data and primary data. Secondary data consists of primary, secondary, and tertiary legal materials related to the theme of remuneration council, minimum wage setting mechanism, and employment. Meanwhile, the primary data were obtained from interviews with respondents and resource persons consisting of members of the wage councils from Government, Bussinessmen Organization, Labor Union and economic experts. The result from secondary data and primary data were analyzed qualitatively with descriptive data interpretation. The results of this research indicate that the role of the remuneration council after the implementation of Government Regulation on Remuneration contradicts with the role that regulated in Law No. 13 Year 2003 on Manpower. The active role becomes a passive role. The obtacles which is experienced by the Remuneration Council of Special Region of Yogyakarta in terms of carrying out its role is the role of businessmen organization and labor union at the Remuneration Council to be reduced thus eliminating the negotiation process in determining the minimum wage. The Government Regulation on Remuneration has omitted the functional substance of Remuneration Council. How to solve the problem is propose judicial review of Government Regulation on Remuneration against Law Number 13 Year 2003 to the Supreme Court.
Kata Kunci : Peran, Dewan Pengupahan, Upah Minimum