PENILAIAN TANAH DAN BANGUNAN ASRAMA EKS TIMOR TIMUR YOGYAKARTA UNTUK TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
SURYA ADI PRATAMA, Prof. Eduardus Tandelilin, M.B.A., Ph.D.
2017 | Tesis | S2 Ekonomika PembangunanAdanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap aset Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri berupa Tanah dan Bangunan Asrama Eks Timor Timur di Desa Sinduadi, Sleman Yogyakarta berlangsung secara terus menerus. Menurut pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyatakan bahwa Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Tanah yang saat ini menjadi temuan tersebut masih belum memenuhi asas-asas tersebut karena tidak sesuai fungsi peruntukannya, belum adanya pengidentifikasian bangunan, serta tidak adanya kepastian nilai untuk bangunan serta revaluasi aset yang telah teridentifikasi. Dalam usaha menindaklanjuti temuan, dilakukan secara bertahap. Tahap awal yang dilakukan adalah melakukan penataan aset secara administasi sehingga menjadi akuntabel. Yang dilakukan adalah melakukan revaluasi atas nilai tanah sesuai dengan harga pasaran yang ada saat ini, serta menilai bangunan yang berdiri di atasnya, agar dapat dimasukkan dalam laporan keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan biaya. Nilai aset tanah dan bangunan asrama eks Timor Timur ini terdiri dari nilai tanah dengan menggunakan perbandingan penjualan, dan nilai bangunan asrama dengan metode unit terpasang. Dari hasil penilaian diperoleh indikasi nilai tanah sebesar Rp4.715.042.000,00 dan indikasi nilai bangunan sebesar Rp300.370.400,00. Hasil penilaian ini dapat dijadikan acuan dalam menetapkan nilai bangunan untuk dicantumkan di Kartu Identitas Barang C, serta menjadi acuan nilai aset tanah terbaru (revaluasi) dalam pelaporan keuangan Listing Sejarah Transaksi Barang Milik Negara.
Supreme Audit Agency (Balai Pemeriksa Keuangan/BPK) has repeated findings about Community Empowerment Center/Ministry of Home Affairs (Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kementerian Dalam Negeri) asset of ex East Timor dormitory land and building in Desa Sinduadi, Sleman, Special Region of Yogyakarta. Section 3 of PP 27 2014 about Management of State/Regional Property stated that managing Regional/State properties must based on functional, legal, transparence, efficient, accountable and value clearance principles. The asset is unable to comply with those because it has functional misuse and trespassing, no documentation of building identification, no certainty of building value and identified asset revaluation. To follow up the findings, it needs to be done gradually. The first phase is to have an administrative structuring so that it become accountable. First thing to do is revaluating the value of the land according to current market price. And then, valuating the building so that it could become accountable. Using Cost Approach method, the asset consists of two components; land value, which counted by using sales comparation; and building value, which use unit in placed method. The amount of indication land values is Rp4.715.042.000,00 and the ammount of indication building values is Rp300.370.400,00. These results could be used as reference in considerating value of the building to be stated in Property Indentity Card (Kartu Identitas Barang) C, and also as reference in revaluating land value in financial reporting of Transaction History of State Property List (Listing Sejarah Transaksi Barang Milik Negara).
Kata Kunci : Pendekatan Biaya, Nilai Tanah, Nilai Bangunan, Pelaporan Keuangan, Barang Milik Negara/Daerah, BPMD