Laporkan Masalah

kewenangan jaksa pengacara negara dalam penanganan perkara perdata secara litigasi

ASTUTI WIDAYATI,SH., Dr.Sutanto SH.MS.

2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum di bidang perdata secara litigasi kepada PLN (PERSERO) cabang DIY, dalam Perkara Perdata Nomer : 43/Pdt.G/2012/PN Btl) pada Pengadilan Negeri Bantul, mengetahui hambatan-hambatan yang dialami oleh Jaksa Pengacara Negara dalam proses penanganan perkara secara litigasi melalui proses persidangan, selain itu juga untuk mengetahui keuntungan serta manfaat bagi PLN (PERSERO) cabang DIY, dalam menghadapi gugatan dari penggugat, dalam perkara Nomer : 43/Pdt.G/2012/PN btl) pada Pengadilan Negeri Bantul, dengan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada akhirnya Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul, telah dimenangkan oleh pihak tergugat (PLN), yang juga telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, yang dimaksudkan untuk mencari data lapangan dan data kepustakaan yang kemudian dikaji dengan norma-norma hukum yang ada. Cara memperoleh data yakni melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Data yang relevan yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dikaji lebih lanjut dan dihubungkan dengan norma yang berlaku, yang kemudian disusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa Jaksa Pengacara negara mempunyai kewenangan / legalitas yang kuat untuk mewakili pemerintah / BUMN dalam memberikan bantuan hukum dibidang perdata secara litigasi kepada PLN (PERSERO) Cabang DIY, dasar hukumnya adalah antara lain Undang-Undang Nomer 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI., Keputusan Jaksa Agung RI Nomer : 157/A/JA/11/2012 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Serta Peraturan Jaksa Agung Nomer : 025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

This study aims to identify and analyze the implementation of the authority of the state attorney (JPN) in providing legal assistance in the field of civil litigation in the PLN (Persero) branch of DIY, in Civil Case Number: 43 / Pdt.G / 2012 / PN Btl) on the Bantul District Court, identify any obstacles experienced by the State Attorney in the process of handling cases in litigation through the court process, and also to know the advantages and benefits for PLN (Persero) branch of DIY, in the face of a lawsuit from the plaintiff, in the case Number: 43 /Pdt.G/2012/PN btl) in Bantul District Court, asking the help of State Attorney in the High Court of Yogyakarta, which ultimately Decision of Bantul District Court, has been won by the defendant (PLN), which has also been boosted by the High Court of Yogyakarta. This study is a normative empirical law, which is meant to search field data and literature data were then examined with the norms of law. How to obtain data that is through field research and literature. Data are presented descriptively and analyzed qualitatively. Relevant data obtained through field research and literature studied further and linked to prevailing norms, which are then arranged in a systematic order to obtain a conclusion that can answer the problem. Conclusions from the study is that the attorney state has the authority / legality strong to represent the government / state to provide legal assistance in the field of civil in litigation to PLN (Persero) Branch DIY, its legal basis is among others Act Number 16 of 2004 on the Prosecutor RI, Presidential Regulation No. 38 Year 2010 dated June 15, 2010 on the Organizational Structure and Work Procedure Attorney RI. And Regulatory Attorney General No. 006 / A / JA / 03/2014 on the Amendment of the Regulation of Attorney General No. 009 / A / JA / 01/2011 on Organization and Work Procedure Attorney RI., Attorney General Decision Number: 157 / A / JA / 11/2012 on the Civil Case Administration and State Administration. As well as the Attorney General Regulation Number: 025 / A / JA / 11/2015 on Implementation Guidelines for Law Enforcement, Legal Aid, Legal Considerations, Other Legal Action Legal Services in the Field of Civil and State Administration

Kata Kunci : Kewenangan, Jaksa Pengacara Negara, Litigasi