Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
HAFID TRIADMAJA S, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini mengkaji: pertama, urgensi pemberian kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang kedua pelaksanaan dari kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji permasalahan-permasalahan yang ada melalui bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Selain itu, penulis melakukan observasi langsung ke lapangan berkaitan dengan objek yang diteliti dan melakukan wawancara dengan narasumber. Dari penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa urgensi dari pemberian kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan ialah guna mengefektif dan mengefisienkan penanganan perkara sedangkan pelaksanaan kewenangan penyidikan tersebut dilakukan oleh satuan kerja Departemen Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan. Disamping itu, untuk hambatan dalam pelaksanaan kewenangan ialah adanya selisih paham dengan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan.
This research examines: first, the urgency of granting investigative authority to Financial Services Authority and second, the implementation of investigative authority by Financial Services Authority. The method used in this research is normative-empirical legal research. In this research, the author examines the problems that exist through literature materials such as legislations, books, and journals. In addition, the author made direct observations to the field related to the object under research and conducted interviews with resource persons. Based on this legal research, it can be concluded that the urgency of granting authority of investigation to Financial Services Authority is to improve the effectiveness and the efficiency in handling the cases conducted by working unit of Department of Investigation in the Financial Services Sector. The obstacle in implementation of the authority is the existence of the difference understanding with the Public Prosecutor’s Office of Republic of Indonesia concerning Financial Services Authority Investigator who has the authority to conduct an investigation.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan