IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NO.41 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV AIDS DI KOTA SINGKAWANG TAHUN 2016
YULIA FARAHDINI, Prof.dr. Hari Kusnanto J, SU, DrPH.
2017 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan MasyarakatLatar Belakang: HIV AIDS merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah kesehatan terbesar di dunia. Kota Singkawang merupakan salah satu kota di Kalimantan Barat dengan angka penderita HIV nomor 2 tertinggi di Kalimantan Barat pada tahun 2012. Untuk menanggulangi hal ini, maka pada November 2015, diterbitkanlah Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS. Namun, implementasi Peraturan Walikota ini, masih terdapat banyak hambatan, terutama pada proses penerapan kebijakan, dimana variabel perencanaan, keterlibatan dan pelaksanaan masih menjadi hal yang menghambat implementasi Peraturan Walikota. Selain itu, faktor akseptabilitas/penerimaan dan appropriateness/kelayakan dari Peraturan Walikota No.41 Tahun 2015 oleh stakeholder juga mempengaruhi implementasi Peraturan Walikota tersebut. Tujuan : Untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Walikota Singkawang No. 41 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Kota Singkawang. Metode: Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan metode kualitatif dengan menggunakan rancangan studi kasus tunggal. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 11 informan dan melibatkan dinas kesehatan serta Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kota Singkawang sebanyak 3 orang sebagai partisipan dalam penelitian ini. Adapun cara pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara mendalam, dan telaah dokumen. Tehnik analisis yang digunakan adalah analisis konten (content analysis). Hasil : Dalam aspek proses implementasi, dari sisi perencanaan, sudah dilaksanakan dengan baik. Namun, tidak semua instansi terkait dilibatkan dalam perencanaan. Dari segi akseptabilitas/penerimaan dan appropriateness/kelayakan, Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2015 ini sudah cukup baik. Namun, kendala pelaksanaan adalah masalah minimnya dana dan kurangnya pelatihan bagi instansi diluar sektor kesehatan. Kesimpulan : Dalam upaya implementasi Peraturan Walikota Singkawang, Pemerinta Kota Singkawang diharapkan dapat mengembangkan aspek pendanaan serta pelatihan yang merata bagi semua instansi guna melaksanakan pencegahan dan penanggulangan HIV sesuai dengan Peraturan Walikota Singkawang No. 41 Tahun 2015.
Background: HIV AIDS is a disease that is becoming the biggest health problems in the world. Singkawang is a city in West Kalimantan with the number of HIV highest number 2 in West Kalimantan in 2012. To cope with this, then in November 2015, was issued on Mayor Regulation No. 41 Year 2015 on Prevention and Control of HIV AIDS. However, implementation of this Mayor regulation, there are still many obstacles, especially in the process of implementing the policy, where the variable planning, engagement and implementation is the things that hinder the implementation of Regulation mayor. In addition, factors acceptability and appropriateness of Mayor Regulation 41 2015 by stakeholders also influence the implementation of the Mayor Regulation. Objective: To determine how the implementation of Singkawang Mayor Regulation No. 41 Year 2015 on Prevention and Control of HIV AIDS in Singkawang. Methods: The study was a descriptive study with qualitative method by using a single case study design. Informants in this study consists of 11 informants and involves health office and the Regional AIDS Commission (KPADs) Singkawang many as 3 people as participants in this study. The way of data collection is done by observation, interview and document study. Analysis techniques used is the analysis of the content (content analysis) . Results: In the aspect of the implementation process, in terms of planning, has been carried out properly. However, not all relevant agencies involved in the planning. In terms of acceptability and appropriateness, Mayor Regulation No. 41 Year 2015 has been quite good. However, the constraints of the implementation is the problem of lack of funds and lack of training for agencies outside the health sector. Conclusion: In the Mayor's efforts to implement Regulation Singkawang Singkawang Goverment expected to develop aspects of equitable funding and training for all agencies to carry out prevention and control of HIV according to Singkawang Mayor Regulation No. 41 2015.
Kata Kunci : Implementasi, Process Implementasi, Akseptabilitas, Appropriateness, Peraturan Walikota, HIV AIDS, Implementation, Process Implementation, acceptability, appropriateness, Rule Mayor