Laporkan Masalah

PENGENAAN SANKSI DOUBLE TRACK SYSTEM DI BIDANG PENERBANGAN PADA PEMALSUAN PERSETUJUAN TERBANG

SULISTIYOWATI, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Menjamurnya sistem digital dan semakin pesatnya perkembangan teknologi semakin memudahkan orang untuk melakukan pemalsuan surat salah satunya dengan menggunakan alat pemindai (scanner). Pemalsuan persetujuan terbang merupakan permasalahan yang serius di dunia penerbangan. Terbang dengan menggunakan persetujuan terbang palsu memberikan dampak yang sangat serius yaitu apabila terjadi kecelakaan pesawat udara akan menggugurkan hak-hak penumpang yang berada di dalam pesawat tersebut, karena dianggap penerbangannya tanpa izin. Dalam penelitian mengkaji pengenaan sanksi pidana pemalsuan persetujuan terbang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta penerapan sanksi administratif pada pelanggaran persetujuan terbang yang dilengkapi dengan data pelanggaran persetujuan terbang. Penelitian menggunakan metode empiris normatif yang untuk memperoleh data primer melalui wawancara kepada Pejabat dan Inspektur Angkutan Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memperoleh data sekunder dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dari bahan-bahan hukum, serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemalsuan persetujuan terbang dan pengenaan sanksi pelanggaran persetujuan terbang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemalsuan persetujuan terbang merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pengenaan sanksi pada pemalsuan persetujuan terbang dapat menerapkan double track system, yaitu sanksi pidana disatu sisi dan sanksi administratif di sisi lainnya, sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan pengenaan sanksi administratif dikenakan berdasarkan penetapan sanksi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Akantetapi Pengenaan sanksi administratif dapat berdiri sendiri tanpa dibarengi pengenaan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administratif yang berdiri sendiri merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan kesalahan administrasi/prosedural dan tidak ditemukannya indikasi perbuatan pidana. Dalam pengenaan sanksi administratif di bidang penerbangan, dimungkinkan dilakukan upaya keberatan oleh Pelanggar yang merupakan pemenuhan asas permainan yang layak (principle of fair play) dalam Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik. Penerapan sanksi double track system di bidang penerbangan pada pemalsuan persetujuan terbang menjadi pembelajaran yang memberikan efek jera bagi pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan, dan menjadikan pemacu semangat bagi Inspektur Penerbangan untuk terus melakukan peningkatan pengawasan di bidang penerbangan. Dan dalam rangka kepastian hukum dalam pengenaan sanksi administratif, perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 623 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan, berkaitan dengan besaran denda administratif yang diberikan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan, agar besaran denda administratif yang dikenakan kepada Pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan tidak diberikan sesuai dengan kategori pelanggaran, melainkan sudah ditetapkan nilai di setiap jenis pelanggaran.

The spread of digital system and the development of technology make people easier to falsify a letter by using a scanner. Flight approval falsification is a serious problem in aviation field. A flight using a falsified flight approval causes a serious impact means if an aircraft accident occurs, it will abolish the rights of onboard passengers because the flight is considered a flight without a permit. This research study about the imposition of criminal sanction against flight approval falsification under prevailing laws and regulations in Indonesia, and also the enforcement of administrative sanction against the violation of flight approval, completed with the data of flight approval violation. The research uses normative and empirical method to gather primary data through interviews to Officer and Air Transport Inspector in Directorate General of Civil Aviation, then to get secondary data with emphasizing literature study from legal materials, and analyzing prevailing laws and regulations related to flight approval falsification and the imposition of infringement on flight approval provision. The result of research conclude that the falsification of flight approval is a crime that meet with the substances of Article 263 Indonesia Criminal Code, and the imposition of sanction against flight approval falsification may implement double track system, means criminal sanction in one side and administrative sanction in another side, in which criminal sanction is under the conviction of court and administrative sanction is under the decision of Directorate General of Civil Aviation. Otherwise, the imposition of administrative sanction may stand alone without the imposition of criminal sanction. Administrative sanction that may stand alone is for an infringement related to administrative/procedural mistake and may not indicate a crime. In the imposition of administrative sanction for aviation provision, infringer may submit an objection as the fulfillment of principle of fair play in Good Governance Principles. The imposition of sanction using double track system for flight approval falsification become a learning that give deterrent effect to the infringer of laws and regulation regarding civil aviation, and encourage Aviation Inspector to continuously improve oversight in civil aviation. In order to establish legal certainty over the imposition of administrative sanction, it is necessary to evaluate Minister of Transporation Regulation Number PM 30 Year 2015 regarding The Imposition of Administrative Sanction against The Infringement of Civil Aviation Regulations and Director General of Civil Aviation Regulation Number KP 623 Year 2015 regarding Procedure and Mechanism for the Imposition of of Administrative Sanction against the Infringement of Civil Aviation Regulations, related to the amount of administrative fine to be not imposed to infringer of civil aviation regulations for each category of infringement, but already decided the amount of fine for each infringement.

Kata Kunci : sanksi administratif, sanksi pidana, pemalsuan, administrative sanction, criminal sanction, falsification.

  1. S2-2017-358403-abstract.pdf  
  2. S2-2017-358403-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-358403-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-358403-title.pdf