STRATEGI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN TERHADAP PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PT BANK X
MARUTI KRISYUDHI P, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTABank merupakan lembaga keuangan yang dilandaskan atas kepercayaan, memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas, dan teknologi informasi Bank yang semakin kompleks dapat meningkatkan peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah untuk mengenal dan mengetahui identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuian peraturan yang berlaku dengan pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada PT Bank X. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada aspek-aspek yuridis, asas-asas hukum atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan baik yang terkait dengan Undang-undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hasil penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan metode deduktif, artinya adalah metode menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataanpernyataan yang sifatnya umum. Hasil dari penelitian ini menjawab permasalahan yang timbul sebagai hambatan dalam pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pada PT Bank X dalam menjalankan kegiatan transaksi serta memberikan strategi tindakan preventif bagaimana menghadapi dan menyelesaikan permasalahan dalam upaya pencegahan penyimpangan terhadap penerapan prinsip mengenal nasabah pada PT Bank X untuk menciptakan system perbankan yang sehat dan menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Banks are financial institutions that's built based on a foundation of trust. It functions to amass and channel funds from the general public. With the evolution of products, activities, and information technology, Banks that are becoming more complex due to these advances have opened opportunities for people with bad intentions. As one of the methods to prevent the inflow of funds from illegal activities into the banking institutions, banks have started to set some principles to identify their customers which helps the banking staff to identify and recognize the customers, monitor the transactional activities as well as report back any activity that seems suspicious. This research is done in order to evaluate the adequacy of the knowing your customer regulation currently in place compared to its execution in Bank X corporation. The methodology used in this research is through a close-up from the normative juridical standpoint which stresses upon all the juridical aspects, and the law's foundation or norms which can be found in the constitution regardless if it's related to the banking egulations, National Bank of Indonesia regulations, and decisions made by the head of the Reporting and Financial Transaction Analysis Centre. The results of this research will be analyzed with deductive reasoning which means that all analysis methods will aim to draw a unique conclusion from a set of general questions. The results of this research aims to provide an answer to problems that arise as an obstacle to carrying out the implementation of the know your customer principles in bank X corporation in carrying out transactional activities as well as provide strategies as well as preventive measures in how to face and resolve problems in deviation prevention towards implementation of the Know Your Customer principles in Bank X corporation to develop a healthy banking system that is compliant to all existing regulations.
Kata Kunci : Prinsip Mengenal Nasabah, Peraturan Perbankan, Customer Due Dilligence (CDD)., Know Your Customer, Banking Regulations, Customer Due Dilligence (CDD).