PENEGAKAN HUKUM ATAS KETENTUAN PENDAFTARAN PESERTA BPJS MENUR UTUNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (STUDI KASUS BPJS KETENAGAKERJAAN DI WILAYAH HUKUM DKI JAKARTA)
PAULUS SANJAYA, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2017 | Tesis | S2 HukumTujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui ketentuan sanksi penghentian pelayanan publik yang diatur dalam UU BPJS serta penerapannya di wilayah Propinsi DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan data primer sebagai data pokok dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan sebagai data sekunder atau data pendukung penelitian. Temuan yang didapat adalah masih perlunya peningkatan pada sistem pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pada prosedur pendaftaran peserta,sosialisasi dan penegakan kepatuhan sampai dengan peningkatan pada penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk peningkatan kerjasama dengan instansi pelayanan publik yang merupakan mitra kerja dalam penerapan sanksi penghentian pelayanan publik tertentu.
The objective of this thesis research is to identify the public service termination sanction condition as stipulated under the BPJS Law and its implementation in DKI Jakarta Province. The method of this research that used is juridical-empiric, in which highlighting the primary data as basic data and literature research as the secondary data or supporting data research. The findings that came out during this research is that there is a necessity to improve the system of BPJS Employees Participant Registration in participant registration, socialization and compliance enforcement including the improvement on the sanction implementation towards any violation against the BPJS Employee participant registration as we as the improvement on the cooperation between the public service institution which works as a partner in implementing the public service termination sanction.
Kata Kunci : Sanksi administratif, Penghentian Pelayanan Publik, BPJS, Pemda. Public service termination, BPJS, local government