Laporkan Masalah

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)

RIDHO HARIANTO PURBA, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila permasalahan pokok yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi. Permasalahan pokok ini oleh UU Penanaman Modal difasilitasi dengan diaturnya pelaksanaan sistem pelayanan penanaman modal dalam bentuk PTSP di BKPM yang diatur melalui Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP. Berdasarkan amanat dalam Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan menetapkan Permenhub Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan PTSP Bidang Perhubungan di BKPM. Dengan adanya pelimpahan kewenangan, maka penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, termasuk penandatanganannya diberikan atas nama pemberi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris (applied law research), karena penelitian ini akan mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif tertulis yang diberlakukan pada hukum konkrit yang terjadi. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan obyek penelitian pada saat sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, dipergunakan metode analisis kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil penelitian tesis ini disusun secara sistematis secara lengkap untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Kementerian Perhubungan tidak hanya mengatur terkait dengan pendelegasian kewenangan usaha di bidang transportasi yang didalamnya terdapat modal asing, namun menetapkan jenis-jenis perizinan untuk penyelenggaraan PTSP yang berjumlah 5 (lima) perizinan baik penanaman modal asing atau pun penanaman modal dalam negeri. Namun demikian, Kementerian Perhubungan masih memiliki kewenangan dalam hal penelitian dan evaluasi persyaratan teknis dengan mengeluarkan surat rekomendasi.

Regulation Number 25 in 2007 regard to Capital Investment (Capital Investment Law) stated that purpose of conducting the capital financial will be reached when the key issues can be resolved in investment environment. Investment legislation facilitated by operation system PTSP (Investment Service in the Form of One-Stop Service). It's arranged in BKPM by Presidential Decree number 7 in 2014 its concern to PTSP accomplishment. According to its regulation, Ministry of Transportarion sets its by number PM. 3 in 2015 concern to PTSP accomplishment transportation sector in BKPM. By the authority og delegation that submission of duty, due obligation and responsibility licensing, and the signature isi given by authority be included. Normatif empiricial method (applied law research) used in this research, because this research analizing the implementation of regulations in concrete happens. Analitis descriptive using to resolve the cases where they be inspected by description. The state of the search object currently based on the autenthic facts to make result, qualitative analysis method be used. The datas obtainable from the result of the research where they arrange completely and systematically. Hance forward will be analysed qualitatively so as clarity of the issue is completed. Ministry of Transportation not only regulates the authority of the venture delegation transportation sector in which there is foreign capital but firmly it also establisishes organizer licensing of PTSP. There are 5 (five) licensing, both foreign and domestic investment. However, Ministry of Transportation as yet authority in term of research and evaluation requirements associated with issued of recommendation.

Kata Kunci : Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pendelegasian Kewenangan, Perizinan, Capital Investment, One-Stop Service, Delegation of Authority, Licensing.

  1. S2-2017-374313-abstract.pdf  
  2. S2-2017-374313-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-374313-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-374313-title.pdf