Grand Design Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar lembaga negara yang Kewenangannya Tidak Ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ALFAN ALFIAN, Andi Sandi Ant. T.T.
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan model penyelesaian sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya tidak ditentukan oleh undang-undang dasar negara republik Indonesia, melainkan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan oleh undang-undang. selain itu untuk menemukan lembaga negara yang ideal dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang dimaksud di atas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang mana dilakukan menggunakan penelitian pustaka. Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara telah ditentukan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya pada Pasal 24C yang menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya dalam hal menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan oleh undang-undang dasar. faktanya bahwa sengketa kewenangan antar lembaga negara terjadi, tidak memulu hanya antar lembaga negara yang kewenangan ditentukan oleh undang-undang dasar, melainkan ada banyak lembaga negara yang dibentuk atas dasar kewenangannya ditentutakan oleh undang-undang yang justru lebih banyak berpotensi mengalami sengketa. Lembaga negara yang kewenangannya ditentukan oleh undang-undang terdiri dari dua yaitu pertama lembaga negara yang didelegasikan oleh undang-undang secara langsung, dan yang kedua yang tidak ditentukan secara langsung. Penyelesaian sengketa pada lembaga negara kategori pertama dapat di bawa ke ranah Mahkamah Konstitusi, Presiden, Mahkamah Agung, atau ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui jalur legislasi, sedangkan lembaga negara kategori kedua hanya dapat diselesaikan pada ranah presiden dan/atau Mahkamah Agung. berdasarkan alasan teoritis, historis dan yuridis praksis mahkamah agung merupakan lembaga negara yang paling ideal menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak ditentukan oleh undang-undang dasar.
The purpose of this study is to find a settlement model of disputes between state institutions whose authority is not determined by the constitution of the republic of Indonesia, but the state institutions whose authorities are determined by law. Futhermore to finding the ideal state agencies the authority to resolve disputes between state institutions referred to above. This study is a normative law research which is well done using library research. The regulatory of dispute settlement authority between state institutions specified in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, especially in the chapter at 24C that states the authority of the Constitutional Court only in terms of resolving disputes authority of state institutions whose authority is determined by the constitution. the fact, that the authority dispute between state institutions occurred, not only among state institutions that the authority specified by the Constitution, but there are many state institutions were formed on the basis of its legitimate by legislation that actually a lot more potential to have disputes. State institutions whose authorities are determined by law consists of two. For the first state agency delegated by law directly, and the second of which was not determined directly. Settlement of disputes in state institutions for the first category can be brought into the realm of the Constitutional Court, the President, the Supreme Court, or to the House of Representatives through the legislation, while the second category of state institutions can only be resolved in the realm of the president and / or the Supreme Court. based on theoretical grounds, historical and juridical practice, that supreme court is the most ideal state institutions to resolve the dispute for authority of state institutions whose authorities are not determined by the Constitution,
Kata Kunci : lembaga negara, penyelesaian sengketa, kewenangan/state institutions, dispute resolution, authority