KEABSAHAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DITANDATANGANI TANPA KEHADIRAN KREDITOR (Analisis Praktik Notaris di Kabupaten Sleman)
MILDA ARIEZZA Z, RA Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan akta fidusia yang ditandatangani tanpa kehadiran kreditor. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggungjawab notaris apabila Akta Jaminan Fidusia terdegradasi menjadi akta dibawah tangan akibat ditandatangani tanpa kehadiran kreditor. Jenis penelitian yang digunakan adalah perpaduan antara penelitian normatif dan penelitian empiris. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan dan penelitian lapangan melalui kuisioner dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan; Pertama, Keabsahan Akta Jaminan Fidusia tidak hanya terkait dengan Pasal 1320 KUHPerdata saja, akan tetapi harus dipenuhinya syarat yang diharuskan oleh undang-undang. Ketika Akta Jaminan Fidusia ditandatangani tanpa kehadiran kreditor berakibat terdegrdasi menjadi akta dibawahtangan yang berujung pada batal demi hukum karena Non Existen. Kedua, bentuk tanggungjawab notaris terhadap Akta Jaminan Fidusia yang ditandatangani tanpa kehadiran kreditor ialah mengganti segala kerugian, biaya dan bunga yang ditimbulkan dengan syarat dibuktikan terlebih dahulu bahwa adanya diderita kerugian, antara kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari Notaris terdapat hubungan kausal, dan pelanggaran (perbuatan) atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan.
The aim of this study, First, to find out and analyze the validity of a signed fiduciary deed in the absence of a creditor. Secondly, to know and analyze the form of notarial responsibility if the Fiduciary Guarantee Deed is degraded into a deed under hand due to being signed without the presence of creditors. The type of research used is a combination of normative research and empirical research. The type of data in this study uses secondary data and primary data. Data collection techniques used literature techniques and field research through questionnaires and interviews. Data analysis uses qualitative analysis. Based on the results of research in the discussion; Firstly, the validity of the Fiduciary Guarantee Act is not only related to Article 1320 of the civil code only, but must comply with the conditions required by law. When the Fiduciary Guaranty Certificate is signed without the presence of a creditor resulting in a deed of being degraded into a deed under the law that ceases to be void by law because of Non Existence. Second, the form of liability of a notary to the Fiduciary Guarantee Deed signed without the presence of a creditor is to replace any losses, costs and interest incurred by proving in advance that there is a loss, between the loss suffered and the offense or negligence of the Notary there is a causal relationship, and the offense (acts) or negligence is caused by a mistake that can be accountable to the Notary concerned.
Kata Kunci : Keabsahan, Akta Jaminan Fidusia, Kehadiran Kreditor / Validity, Fiduciary Collateral Deed, Creditor Presence.