Laporkan Masalah

TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PT ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA (PT Inhealth) OLEH PT ASKES (PERSERO) SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG BADAN PENYELENGARA JAMINAN SOSIAL NOMOR : 24 TAHUN 2011

SUZANNE HUTABARAT, Hariyanto, S.H., M.Kn.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis ini adalah guna untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian transaksi jual beli saham anak perusahaan PT Askes (Persero) berdasarkan UU BPJS. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud penulis membagi rumusan permasalahan menjadi 3 (tiga) yakni, yang pertama bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli saham PT Inhealth, yang kedua apakah pembayaran bertahap yang dilakukan para pihak pembeli sudah sesuai dengan ketentuan UU BPJS, serta untuk mengetahui pihak manakah yang mempunyai status kepemilikan saham PT Inhealth pada saat transaksi jual beli dilaksanakan, PT Askes (Persero) telah berubah status badan hukumnya menjadi BPJS Kesehatan. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tahap persiapan penulis dalam rangka penyelesaian tesis adalah dengan mengumpulkan beberapa data terkait, yakni melaui media elektronik, wawancara dan pengumpulan peraturan-peraturan serta buku-buku yang digunakan dalam melakukan penelitian penulisan ini. Dari hasil penelitian, pelaksanaan transaksi penjualan saham PT Inhealth oleh PT Askes (Persero) dilakukan dengan cara akusisi (pengambilalihan) oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dengan membuat suatu perjanjian kerjasama jual beli bersyarat. Berdasarkan ketentuan UU BPJS, tahap pembayaran yang dilakukan pihak pembeli sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama bersyarat, pada saat PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan tidak bertentangan. Kepemilikan saham sah PT Inhealth sebelum dilakukan pembayaran tahap I adalah milik BPJS Kesehatan dan Koperasi Bhakti PT Askes (Persero). Apabila pembayaran tahap I telah selesai dilaksanakan, pemilik saham PT Inhealth adalah BPJS Kesehatan, PT Mandiri (Persero) Tbk, PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Bahwa penulis membuat 2 (dua) saran atas permasalahan tesis ini, yang pertama penulis menyarankan transaksi jual beli saham PT Inhealth harus segera diselesaikan oleh pihak BPJS Kesehatan karena dengan BPJS Kesehatan masih mempunyai saham di PT Inhealth akan bertentangan dengan salah satu prinsip dari BPJS yakni Nirlaba, yang kedua guna untuk menghindari tuntutan pihak ketiga (peserta BPJS Kesehatan) dikarenakan BPJS Kesehatan masih mempunyai status pemegang saham PT Inhealth, peraturan pemerintah yang mengatur BPJS Kesehatan dapat melakukan investasi aset melalui penyertaan langsung dengan dibatasi 5 % (lima persen) perlu diperbaharui.

The purpose of this thesis is to explain how to complete a share trading transaction of a subsidiary of PT. Askes (Persero) under Law on BPJS (Social Security Agency). In order to reach such purpose, the writers divided research problems into 3 (three) sections, i.e. (1) how the share trading transaction of PT. Inhealth was, (2) whether the payment in arrears by buyers had complied with Law on BPJS, and (3) to know which parties holding shares of PT. Inhealth when the trading transactions was conducted, and the status of PT. Askes (Persero) as a legal entity had changed into BPJS Kesehatan. This thesis research uses a normative research method, in which solely literature materials or secondary data were studied, such data covers primary, secondary, and tertiary legal materials. The writers' preparatory phase in order to complete the thesis is to collect several relevant data, i.e. via electronic media, interviews, and collection of regulations and books used in this research. Of the research result, the share trading transaction of PT. Inhealth by PT. Askes (Persero) was performed by acquisition (purchase) by PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT. Kimia Farma (Persero), Tbk. dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) by entering into a conditional trading cooperation agreement. Under Law on BPJS, payment phases performed by buyers had complied with provisions of the conditional cooperation agreement, i.e. it was conducted when PT. Askes (Persero) became BPJS Kesehatan. Therefore, it did not breach such provisions. The legal shareholders of PT. Inhealth prior to phase I payment were BPJS Kesehatan and Koperasi Bhakti PT. Askes (Persero). If the phase I payment had been completed, the shareholders of PT. Inhealth are BPJS Kesehatan, PT. Mandiri (Persero), Tbk., PT. Kimia Farma (Persero), Tbk. dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). The writers made 2 (two) suggestions on this thesis problem. First, the writers suggest the share trading transaction of PT. Inhealth must be immediately completed by BPJS Kesehatan as BPJS Kesehatan remains holding shares of PT. Inhealth, and it contradicts with one of the BPJS's principles, i.e. Non-Profit. Second, in order to avoid third party's claims (BPJS Kesehatan members) as BPJS Kesehatan remains as the shareholder of PT. Inhealth, government regulation governing BPJS Kesehatan to invest assets of BPJS Kesehatan via 5% (five percent) limit of direct participation must be updated.

Kata Kunci : Transaksi, Saham, BPJS, Transaction, Share, BPJS

  1. S2-2017-307175-abstract.pdf  
  2. S2-2017-307175-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-307175-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-307175-title.pdf