TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN KERJA ANTARA PT.X DENGAN PEKERJA SETELAH TERJADI TAKE OVER (AKUISISI) PERUSAHAAN
RIESQI M. FEBRIKA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2017 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan dan menganalisis : 1) pemberian kompensasi oleh PT.X kepada pekerjanya setelah terjadi Take Over (akuisisi)., 2) Mengetahui dan menganalisis upaya yang telah dilakukan oleh pekerja PT. X dalam hal tidak berkeinginan untuk melanjutkan kerja dengan perusahaan yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan narasumber Staff HRD dan mantan pekerja dari PT. X yang berlokasi di Kota Bekasi. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan didukung wawancara dengan narasumber. Cara dan alat pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan wawancara dilakukan dengan semi terstruktur terhadap narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, pelaksanaan pemberian kompensasi oleh PT.X kepada para pekerjanya, bertentangan dengan pasal 163 (2) UU No. 13 Tahun 2003, di karenakan kebijakan pemilik baru yang meminta untuk membuat lamaran kerja baru dan memulai lagi masa kerja pekerja menjadi 0 (nol) tahun. Penulis berpendapat hal tersebut sebagai tindakan yang penulis rasa kurang relevan bagi pekerja lama, karena akan dirugikan hak �hak nya yang sudah sepatutnya didapatkan selama ini. Dalam hal ini pemilik baru beralasan untuk memulai ekosistem lingkungan kerja baru yang lebih kondusif demi terciptanya target dan tujuan perusahaan. Tentu saja dengan kebijakan ini menyebabkan para pekerja memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan yang baru. Meskipun upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja dalam hal tidak berkeinginan untuk melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan yang baru tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan norma yang berlaku, namun dalam praktiknya ditemukan adanya ketidakmampuan dari pengusaha (pemilik lama), untuk membayarkan seluruh kompensasi yang seharusnya diterima oleh pekerja yang memilih untuk tidak melanjutkan pada perusahaan yang baru. Menurut penulis, perlu dilakukan kajian lebih mendalam terkait konsep keadilan dalam upaya hukum yang dilakukan. Meskipun hal ini terjadi dikarenakan kesalahan mutlak pemilik lama yang tidak menjalankan isi daripada akta akuisisi yang ditandatangani dihadapan notaris yang berisi tentang pemenuhan hak � hak pekerja selama proses akuisisi berlangsung. Masalah keuangan yang dihadapi oleh pemilik lama haruslah menjadi pertimbangan daripada majelis Hakim dalam membuat keputusan, karena keadilan dari Aristoteles yang mengatakan bahwasanya keadilan merupakan kepuasan diri dan orang lainnya tidak dapat terpenuhi bagi kedua belah pihak.
This legal research aims to analyze: 1) the implementation of compensation award by Pt.X to its workers after Take Over (Acquisition); 2) the efforts that had been conducted by workers who have no intention to continue their works at the new company. This legal research employs a normative approach which supported by interviews with respondents such as a staff of HRD and PT.X ex-workers at Bekasi. The collected data is a secondary data by literature research which also supported by interviews with respondents. The data analysis conducted with the qualitative method. According to the results, the implementation of compensation award by PT.X to its workers was contrary with the Article 163 (2) of the Law Number 13 Year 2003, because of the new owner policy forced worker to have a renewal work period and start their work period at 0 (zero) year. The author opined that this action is irrelevant since it caused the ex-workers loss especially on the fulfilment of their rights. In this regards, the new owner argued that this action was conducted to uphold a new conducive work ecosystem and in order to achieve targets and objectives of the company. Hence, this company policy caused a workers leave. Although the legal efforts that had been pursued by the workers who have no intention to continue their works at PT.X were in line with the norms and regulations, but in facts that there were an inability of the owner to pay the compensation for workers who have to leave and not continue their work at the new company. The author opined that there should be a deep analysis of concept of justice during the implementation of the aforementioned legal efforts. Although, this situation happened because the failure of the previous owner on the implementation of acquisition notarial deed concerning the fulfilment of workers right during the acquisition process. The financial problems of the previous owner should become a consideration for the judges in order to create their decision, because Aristoteles said that the concept of justice is a self and other people satisfaction.
Kata Kunci : Employment Relations, Compensation, Acquisition