PERAN AMICUS CURIAE, NON-DISPUTING PARTY, DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI INTERNASIONAL DI ARBITRASE INVESTASI INTERNASIONAL
NOVI M A TAMBUN, Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumPeluang partisipasi non-disputing party untuk ikut dalam proses arbitrase dimungkinkan karena adanya beberapa sengketa yang berdimensi kebijakan publik dan kepentingan umum. Masyarakat yang selama ini merasa tidak puas dengan proses arbitrase yang tertutup dan dianggap tidak mampu untuk mempertimbangkan kepentingan umum tersebut menggunakan lembaga amicus curiae. Amicus curiae umumnya berupa seseorang/ insititusi yang bukan pihak (independen) dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam sebuah perkara di pengadilan yang atas inisiatifnya sendiri memberikan informasi hukum dan kasus yang sedang disidangkan yang mungkin diabaikan oleh para pihak atau belum tersedia, dengan tujuan untuk membantu pengadilan. Kehadiran amicus curiae dalam penyelesaian sengketa investasi sendiri masih menimbulkan pro dan kontra, di satu sisi mendorong keterbukaan namun di sisi lain dapat mengikis basis tradisional proses arbitrase dan mengaburkan karakteristik rahasia dengan keterlibatan pihak lain yang sangat mungkin akan mempengaruhi putusan arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaaan amicus curiae dalam penyelesaian sengketa investasi internasional di arbitrase investasi internasional dan juga bertujuan untuk menganalisis pengaruh amicus curiae dalam putusan arbitrase ICSID. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan data sekunder menggunakan metode kepustakaan. Data sekunder tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa amicus curiae tidak memiliki hak apapun atau hak istimewa dalam proses arbitrase dan kehadirannya hanya sebatas membantu majelis untuk mencapai isu-isu publik yang relevan dengan sengketa dan pemahaman atas dampak sebenarnya dari putusan arbitrase terhadap publik. Kedua, bahwa majelis arbitrase menyadari tidak semua pernyataan amicus bermanfaat membantu majelis sehingga mereka cenderung tidak mempertimbangkan dengan serius apa yang amicus sampaikan.
The non-disputing party has an opportunity to participate in arbitration proceedings because of some dispute have public policy and public interest dimension. Then, the public who have been dissatisfied with arbitration proceedings which closed and unable to consider the public interest use amicus curiae. Amicus curiae generally is a person/ institute that is not a party (independent) and does not have a direct interest in a case, which on its own initiative provide case and legal information that may be overlooked by the parties or has not been provided. The presence of amicus curiae in investment disputes settlement still raises the pros and cons, on the one encouraged openness but on the other hand, may scrape away the traditional basis of arbitration process and obscure confidentiality characteristic with the participation of other parties that very likely will affect the arbitration decision This research aims to analyze the presence of amicus curiae in international investment dispute settlement of international investment arbitration and to analyze the effect of amicus curiae in the decision of ICSID Arbitration. This research is conducted with normative-approach through library research There are two results of this research: First, that amicus curiae do not have any rights or privileges in arbitration proceedings and its presence is limited to assist Tribunal achieving public issues relevant to dispute and a better understanding of the impact on Tribunal decision on the public. Second, that Tribunal realizes that not all the amicus’ argument beneficial for them. So, they tend to do not consider seriously amicus’s argument Keywords: Amicus curiae, investment arbitration, public interest, confidentiality
Kata Kunci : Kata Kunci: Amicus curiae, arbitrase investasi, kepentingan umum, kerahasiaan