Laporkan Masalah

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA PERDATA

NI PUTU RIYANI K S, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan hakim dapat menjatuhkan putusan ultra petita dalam perkara perdata, untuk mengetahui dan menganalisis alasan hakim menganulir suatu putusan ultra petita, dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan yang seharusnya dibuat oleh hakim dalam menjatuhkan putusan ultra petita agar putusan yang dijatuhkan mampu memberikan keadilan dan menyelesaikan sengketa bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku dan jurnal; dan bahan hukum tertier berupa kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan hasil wawancara terhadap narasumber yakni hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Adapun hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini yakni : pertama alasan hakim dalam Putusan No. 2834 K/Pdt/2015 jis Putusan No. 19/PDT/2015/PT.DPS, Putusan No. 206/PDT.G/2014/PN.DPS dapat menjatuhkan putusan ultra petita karena adanya asas ex aequo et bono sebagai landasan dan dasar pertimbangan dijatuhkannya putusan ultra petita dalam perkara perdata; kedua alasan dapat dianulirnya putusan ultra petita oleh hakim pengadilan tinggi dalam Putusan No. 107/PDT/2012/PT DPS. karena pandangan hakim pengadilan tinggi yang menganggap bahwa amar putusan yang dijatuhkan pada tingkat pertama adalah ultra petita dan hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR/Pasal 189 ayat (3) RBg; ketiga pertimbangan yang semestinya dibuat oleh hakim dalam menjatuhkan putusan ultra petita dalam perkara perdata agar putusan tersebut mampu memberikan keadilan dan menyelesaikan perkara bagi para pihak yakni dibuat secara jelas dan terperinci dengan memuat pertimbangan atas fakta, pertimbangan tentang hukum yang berlaku terkait dengan perkara, dan pertimbangan atas landasan/validitas dijatuhkannya putusan ultra petita untuk menghindari perbendaan pandangan hakim terhadap adanya larangan putusan yang ultra petita. Saran yang dapat disampaikan khususnya bagi hakim adalah agar bersikap aktif dalam menggali fakta dan rasa keadilan masyarakat serta tidak semata-mata menerapkan undang-undang sebagaimana bunyi pasalnya.

This research aims to discover and analyze the reason the judge may hand down an ultra petita verdict in civil cases, to discover and analyze the reason the judge annulled an ultra petita verdict, and to discover and analyze the considerations that should be made by the judge in deciding the ultra petita verdict in order the verdict handed down may provide justice, and resolve the dispute among the parties involved. The research method applied is normative legal research by examining secondary data derived from primary legal material in the form of legislations and court decisions; Secondary legal material in the form of the work of legal experts such as books and journals; and tertiary legal materials in the form of legal and Indonesian dictionaries. This research is also supported by interviews with resource persons namely judges in the district and high courts. The result and discussion from this research shows thats: first, the reason of the judge in Verdict No. 2834 K/Pdt/2015 jis Verdict No. 19/PDT/2015/PT.DPS, Verdict No. 206/PDT.G/2014/PN.DPS may hand down ultra petita verdict due to the principle of ex aequo et bono as the foundation and basis for the consideration of the ultra petita verdict in civil cases; second, the reason the ultra petita verdict allowed to be annulled by a high court judge in Verdict No. 107/PDT/2012/PT DPS is beacuse the view of the high court judge who considers that the verdict imposed on the first level is ultra petita and it violates the provisions of Article 178 paragraph (3) HIR / Article 189 paragraph (3) RBg; third, considerations that should be made by the judge in handing down the ultra petita verdict in civil cases should be able to provide justice, and resolve the dispute among the parties involved, namely made clearly and in detailed with consideration of the facts, consideration of the applicable law related to the case; and consideration of the basis / validity of the ultra petita verdict to avoid any differences of judge's view against the banning of ultra petita verdict. Suggestions that can be given through this paper especially for judges should be active in terms of exploring facts and not always legalisticly view by simply applying the provisions of the law according to the the articles

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Putusan ultra petita, Perkara Perdata./ Judge Consideration, Judge's Verdict, Ultra petita Verdict, Civil Case

  1. S2-2017-387645-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387645-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387645-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387645-title.pdf