BAGAIMANA KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR YANG TIDAK MASUK AKTA PERDAMAIAN DAN TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Kasus PT. XXX)
AZET HUTABARAT, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pelunansan Utang) memberikan kesempatan untuk diajukannya perdamaian agar debitur memiliki kesempatan untuk menyelesaikan semua piutang secara bertanggung jawab serta memiliki cara dan proses penyelesaian atas pelunasan dan pembayaran dengan baik. Namun apakah tujuan dari penyelesaian semua piutang debitur tersebut hanya terbatas kepada kreditur yang ada dan mengikat pada lembaga PKPU?, bagaimana dengan nasib kreditur yang berada diluar PKPU bahkan telah memperoleh kekuatan hukum memalui putusan perdata?. Oleh karena Esensi dari suatu perdamaian sebagaimana prisip debt forgiveness (debt forgiveness principle) juga patut memberikan kepastian hukum bagi semua kreditur tanpa pengecualian. Apakah hukum kepailitan dan hukum acara perdata telah mengakomodir dan memberikan perlindungan bagi semua kreditur tanpa terkecuali?. Penelitian dan tulisan ini suatu peristiwa yang terjadi nyata namun sayang menimbulkan seolah ada persinggungan dan pertarungan hukum antara hukum kepailitan dengan hukum acara perdata, sehingga esensi dari prinsip atau azas hukum debt pooling dalam hukum terbaikan. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian pada aspek penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Kedua aspek ini yang menjadi acuan penelitian yang dikerjakan oleh penulis dengan mendapati dan mencari jawaban atas permasalahan hukum yang diangkat sebagai suatu tujuan untuk mendapat hasil dari penelitian yang dilakukan. Kedua aspek penelitian ini sebagai acuan untuk mendapatkan hasil yang diperoleh sebagai suatu kesimpulan serta masukan berupa saran dari tulisan pada penelitian hukum ini. Penulusuran terhadap azas-azas hukum yang terdapat dalam hukum positif sebagai data yang disandingkan dengan prisip hukum kepailitan sepatutnya penting untuk di pakai dalam melakukan interpretasi atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan. semua pihak baik dalam rangka penegakan hukum kepailitan dan hukum acara perdata sehungguhnya patut berpegang dan dihormati seperti prinsip concursus creditorium, azas paritas creditorium yang dianut dalm hukum perdata selaras dengan asas debt collection principle yang begitu melekat dalam prinsip hukum kepailitan. Keselarasan azas hukum dan prinsip hukum yang berlaku sepatutnya untuk selalu menjadi acuan dan pegangan bagi setiap pihak yang memiliki kepentingan dalam proses kepailitan. Sehingga tidak ada lagi dikotomi hukum yang berlaku, hukum acara perdata ataupun hukum kepailitan sebagai hukum seolah berjalan sendiri-sendiri. Jika semua pihak mau untuk berpegang pada azas hukum yang berlaku, sebagaimana Satjipto Raharjo nyatakan bahwa azas hukum merupakan ratio legis dari perraturan hukum atau sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum.
Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Repayment provides obvious and real opportunities to offer composition plan that constitutes resolution in order to provide the Debtor a chance to settle all debts with good faith manner as well as to have a mean and mechanism in settling its debt with better and comprehensive approach to all related parties within bankruptcy institution. The essence of composition as paramount principle in bankruptcy institution is debt forgiveness principle meaning that bankruptcy is merely not identical as stigmatization institution against debtor however it constitutes a legal institution which can applied as a mean to lessen a burden incurred by debtor. Company YYY filed a claim against PT. XXX (a debtor that offer a composition plan in bankruptcy case whose composition plan was amicably agreed and validated by a panel of judge) based on default reasoning on which had final and binding court decision as legal ground to execute civil case court decision. Meanwhile PT. XXX involved in bankruptcy litigation ended in restructuring validated by panel of judge., however Company YYY did not involve within bankruptcy mechanism by way of filing debts claim to the administrator/receiver, neither Company YYY participated in every creditors assembly, consequently Company YYY was not registered as a creditor within composition plan document that was validated by a panel of judge. In this research researcher will review what is the legal standing of Compay YYY by virtue of Law Number 37 of 2004 On Bankruptcy and Suspension of Debt Repayment to recover payment of PT. XXX's Debts as a debtor to settle all debt to all creditors including repayment to Company YYY. What is legal reserve available of Company YYY as a creditor to claim repayment against PT. XXX as a debtor. The settlement mechanism of debts to all creditors is not necessarily merely a settlement to creditor within bankruptcy mechanism but also a settlement to all creditor beyond bankruptcy mechanism,. To What extent the coverage of Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Repayment preserve creditor beyond the jurisdiction of validated composition.
Kata Kunci : Hukum Kepailitan, Hukum Acara Perdata, Perdamaian, Penyelesaian Kewajiban Penyelesaian Utang Kepada Seluruh Kreditur Sebagai Kepastian Hukum, Bankruptcy Law, Composition, The settlement of obligation of debt repayment to all creditors as the objecti