Laporkan Masalah

PERAN HAKIM AD HOC DALAM PUTUSAN PERKARA KEPAILITAN (Studi Kasus Di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

ANDY NARTO SILTOR, Veri Antoni S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Hakim ad hoc dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap putusan perkara kepailitan dan efektifitas Hakim ad hoc sebagai pihak yang menyeimbangkan dalam memutuskan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data primer didapatkan dengan cara wawancara dengan alat pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara studi dokumentasi dengan alat studi dokumen. Kedua data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Hakim ad hoc pada tahun 1999-2001 ketika diangkat memberikan peran yang begitu penting dalam memberikan keahliannya dalam memeriksa dan mengadili perkara kepailitan setelah terbit Perma nomor 2 Tahun 2000, terlihat dari peran-peran yang dilakukan Hakim ad hoc (Elijana) yang memiliki keahlian dalam bidang kepailitan, khusus pada dissenting opinion yang dilakukan oleh Hakim ad hoc Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 71/Pailit/2000/PN. Niaga/Jkt.Pst, yang merupakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang pertama dalam sejarah peradilan dan dalam putusan kepailitan. (2) Ketika terdapat aturan yang memberikan hak dan wewenang Hakim ad hoc melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat), Hakim ad hoc melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif sebagai penyeimbang dalam memberikan pertimbangan hukum, sehingga memberikan nuansa yang baru dalam dunia peradilan Indonesia dan memberikan pandangan dan pemahaman kepada pihak-pihak terkait dan pihak lainnya, bahwa ada Hakim ad hoc yang memberikan pendapat sesuai asas dan ketentuan yang berlaku dalam perkara kepailitan, sehingga putusan tidak hanya sekedar putusan yang diputus sesuai dengan keinginan yang mengajukan permohonan kepailitan.

This study aims to examine the role of ad hoc Judges in providing legal consideration to the verdict of bankruptcy cases and the effectiveness of ad hoc Judges as a balancing party in adjudicating bankruptcy cases in the Commercial Court at the Central Jakarta District Court. The data used in this study are primary and secondary data obtained through literature research and field research. Primary data obtained by interview with interview guidelines, while secondary data obtained by documentation study with document study tool. Both data were analyzed descriptively qualitative. The results of this study indicate that (1) The ad hoc Judges in 1999-2001 when appointed gave such an important role in providing their expertise in examining and adjudicating bankruptcy cases after the publication of Perma number 2 of 2000, as seen from the roles of the ad hoc Judges (Elijana) who has expertise in the field of bankruptcy, especially on dissenting opinion conducted by the ad hoc Judge of Commercial Court at the Central Jakarta District Court in case number 71/Pailit/2000/PN. Niaga/Jkt.Pst, which was the first dissenting opinion (difference of opinion) in the history of the judiciary and in the bankruptcy verdict. (2) Where there are rules that grant the right and authority of ad hoc Judges to dissenting opinions (difference of opinion), the ad hoc Judge performs its duties and responsibilities effectively as a counterweight in providing legal considerations, thus providing new nuances in the Indonesian justice sector and providing views and understanding to the relevant parties and others, that there are ad hoc Judges who provides opinions according to the principles and provisions applicable in bankruptcy cases, so that the verdict is not merely a verdict adjudicated in accordance with the request of the debitor.

Kata Kunci : Peran, Hakim Ad Hoc, Efektifitas, Kepailitan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat