Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Bank Terkait Pencairan Cek Lebih Dari Sekali oleh Bank: Studi Kasus Pencairan Cek Dua Kali Antara Bank II dengan PT DI
ADHESA P. ABIYANTO, Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTABank II (Bukan nama sebenarnya) merupakan salah satu Bank komersial yang berkegiatan di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya Bank II memiliki nasabah yakni PT DI (bukan nama sebenarnya), suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang memiliki rekening Rupiah dengan No. Rekening 2-138-xxxxxx (IDR) ("Rekening"). PT DI menggunakan jasa Bank II dalam membuka buku cek menggunakan Rekening Giro untuk mempermudah transaksi bisnis yang dijalankan PT DI. PT DI menemukan adanya pencairan cek lebih dari sekali, yakni tercatat terjadi pencairan uang dari Rekening dengan menggunakan beberapa cek yang sebelumnya telah dicairkan/ dibatalkan yakni Cek No. 987919, No. 987920, No. 987921, No. 987922, No. 987923, No. 987924, dan No. 987925. Bank II selaku badan hukum memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena mengakibatkan kerugian bagi PT DI. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif analisis yang menguraikan atau menggambarkan tentang landasan pemikiran bentuk pertanggungjawaban bank terhadap nasabah dalam hal pencairan cek lebih dari sekali, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum /atau kaedah normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan antara PT DI dengan Bank II diakibatkan oleh Bank II tidak melaksanakan kewajibannya dalam mencatatkan Cek dan menolak pembayaran apabila Cek diduga palsu. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia korporasi dalam hal ini Bank II tidak dapat bertanggung jawab secara pidana terkait pencairan Cek dua kali, namun Bank II dapat bertanggung jawab secara perdata.
Bank II (not its real name) is one of the commercial banks whose operates in Indonesia. In running its business, Bank II has clients such as PT DI (not its real name), a company incorporated under the laws of Indonesia Rupiah have accounts with No. Account 2-138-xxxxxx (IDR) ("Account"). PT DI use the services of Bank II in opening chequebook using the Demand Deposit Account to facilitate business transactions executed by PT DI. PT DI find their cheque disbursed more than once, which is occurred using some of the cheques that previously had been withdrawn / canceled namely Cheque No. 987919, No. 987920, No. 987921, No. 987922, No. 987923, No. 987924, and No. 987925. Bank II as a legal entity has an obligation towards the loss suffered by PT DI. This type of research is using descriptive analysis that describes the rationale form of bank liability to clients in terms of cheque disbursed more than once, this research is conducted with normative juridical approach, because the goal of this study is the legal / normative. The results showed that the problems between PT DI and Bank II occurred due to the Bank II negligence to not carry out its obligations to recorded cheque content and refuse payment if the cheques allegedly counterfeited. Under existing regulations in Indonesia, corporations in this matter Bank II cannot be criminally liable for more than once cheque disbursement, but the Bank II may be liable using Indonesian civil code.
Kata Kunci : pencairan cek dua kali, bank, jasa perbankan