TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BERDASARKAN PASAL 70 UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 (Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri No. 01/ Arbitrase/ 2013/ PN. Smg. jo. Putusan Mahkamah Agung No. 465 B/ Pdt.Sus-Arbt/ 2014)
ADIKA PUTRAGA S, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2017 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian untuk mengetahui pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 70 beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai dasar untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase, serta untuk mengetahui wewenang Mahkamah Agung dalam memutus permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri yang menolak pembatalan putusan arbitrase. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu memberikan deskripsi tentang konflik yang timbul, menganalisa secara sistematis untuk mendapatkan data/ informasi mengenai faktor-faktor penyebab konflik, pelaksanaan berbagai peraturan yang berkaitan dengan konflik serta bagaimana cara penyelesaian konflik tersebut. Hasil penelitian: Pertama, alasan pembatalan putusan arbitrase hanya berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan tidak dapat dikesampingkan. Penjelasan Pasal 70 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal ini berarti dalam hal mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas unsur-unsur pembatalan yang tercantum dalam Pasal 70 cukup dibuktikan di dalam persidangan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kedua, Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan dalam hal memutuskan permohonan banding yang diajukan kepadanya terkait dengan putusan Pengadilan Negeri yang amar putusanya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase.
The Arbitration cancellation verdict based on Article 70 Constitution No. 30 Year 1999 of Arbitration and Alternative Dispute Resolution is the primary objective in this research, also aims to understand the application of Article 70 including its explanation inside the Constitution No. 30, 1999 of Arbitration and Alternative Dispute Resolution as foundation to issue a cancellation of arbitration verdict. This will also distinguish the authority of Supreme Court in its decision to appeal a district court verdict that decline the cancellation of arbitration verdict. This research is conducted by using a juridical normative approach, which is a legal research by focusing in written credentials, books and secondary materials, so this research could be titled as legal normative research or literature examination. The research specification is analitical descriptive that gave a description about the rising conflict, systematically analyzation to gain result/ information about factors causing a conflict, regulations that related to the conflict and also how to resolve the conflict. The result conducted : First, the reason of arbitration cancellation verdict is based only on Article 70 Constitution Number 30, 1999 and it cannot be set aside. Explanation of Article 70 has been canceled by Supreme Constitusional Court, meaning in case of issuing a cancellation of which contain in Article 70 is sufficient by proofing it on Arbitration verdict appeal trial. Secondly, Supreme Court do not have an authority to verdict an appeal that given to Supreme Court that contains a District Court verdict which rejected an appeal to cancel an arbitration verdict.
Kata Kunci : pembatalan putusan arbitrase, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.