Laporkan Masalah

Keabsahan Perjanjian Dalam Bentuk Elektronik (Studi Kasus Perjanjian Elektronik PT. Arah Environmental Indonesia)

NURDIANSYAH, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan dari penelitan ini yaitu Pertama, untuk meneliti lebih mendalam mengenai keabsahan suatu perjanjian dalam bentuk elektronik menurut hukum yang berlaku baik dari perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas hukum perjanjian. Kedua. untuk meneliti lebih mendalam mengenai prospek pengaturan perjanjian dalam bentuk elektronik di masa mendatang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu library research (studi kepustakaan) serta wawancara ahli/seseorang yang berwenang atau berkompeten, baik bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah diklasifikasi untuk dikaji secara komprehensif. Dalam menganalisis data menggunakan metode penalaran (logika) deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu masalah yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Kesimpulan dalam penelitian ini, Pertama, mengenai keabsahan perjanjian dalam bentuk elektronik yaitu perjanjian elektronik sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, mengenai prospek pengaturan perjanjian elektronik di masa mendatang yaitu di masa mendatang perjanjian elektronik harus tetap memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan pemerintah harus segera membentuk lembaga penyelenggara sertifikasi elektronik agar terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat yang hendak membuat perjanjian elektronik. Kemudian ke depan Perjanjian dalam bentuk elektronik akan menjadi suatu jenis akta autentik karena dibuat oleh suatu lembaga yang terdaftar dan diakui di Indonesia.

The purpose of this research is First, to examine more deeply about the legality of an electronic agreement according to applicable law of both applicable law and the principles of law agreement. Second, to examine more deeply about the prospect of electronic agreements arrangements form in the future. This research is normative law research by using statue approach, historical approach, and conceptual approach. The data sources used secondary data sources consisting of primary law materials, secondary law materials and tertiary law materials. Techniques of data collection used library research as well as expert interviews / authorized or competent persons, both primary law materials and secondary law materials and tertiary law materials are collected on the topic of classified issues for comprehensive review. In analyzing the data using deductive reasoning (logic) method, that is drawing the conclusion of a problem which is general to the concrete problem faced. The conclusion of this research, Firstly, concerning the legality of the electronic agreement is a valid electronic agreement as long as it meets the terms of the legality of the agreement according to applicable law. Secondly, concerning the prospect of electronic agreements arrangements form in the future is electronic agreements must still comply with the legal requirements of an agreement and the government should immediately establish an electronic certification body to create legal certainty for the people who want to make an electronic agreement. Then, in the future the electronic agreement form will become an authentic type of deed as it is made by a registered and recognized institution in Indonesia.

Kata Kunci : Keabsahan; Perjanjian Elektronik

  1. S2-2017-387761-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387761-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387761-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387761-title.pdf