PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK TERKENAL DI INDONESIA (Studi Kasus Merek Pierre Cardin Prancis Vs Pierre Cardin Jakarta: Putusan No. 557K/Pdt.Sus-HKI/2015)
YULINDA IKA SAPUTRA, Hariyanto, SH., M.Kn.
2017 | Tesis | S2 HukumTujuan Penelitian ini yaitu: (1) untuk menganalisis putusan MA No. 557K/Pdt.Sus-HKI/2015 atas pembatalan merek PIERRE CARDIN telah sesuai atau belum dengan peraturan Perundang-undangan Merek di Indonesia, (2) untuk mengkaji akibat hukum dari pembatalan merek PIERRE CARDIN, (3) untuk mengkaji upaya hukum ayng dapat dilakukan oleh Pierre Cardin agar tetap dapat memperdagangkan produknya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang mengkaji dan meneliti data sekunder dan data primer. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan IG dan putusan MA No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, adapun bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal ilmiah. Sedangkan data primer berupa penelitian lapangan yang dilakukan di Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi danBisnis FH UII, Kanwil Kementrian Hukum Dan HAM dan Akademis adapun responden dalam penelitian ini yaitu: (1) Budi Agus Riswandi, (2) Rudi Soesatyo, dan (3) Tomi Suryo Utomo. Hasil penelitian menunjukan bahwaa putusan MA No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang memutus perkara pembatalan merek terkenal terhadap merek PIERRE CARDIN belum sesuai dengan peraturan-peraturan di Indonesia maupun perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur mengenai Merek Terkenal. Hakim cenderung kaku dan tidak melakukan penggalian hukum secara mendalam. Selain itu Direktorat Merek sebagai pihak yang ikut andil dalam pelanggaran merek kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan atas pendaftaran merek, sehingga terjadi double pendaftaran atas merek yang sama namun pemilik berbeda. Adapun akibat hukum ayng diterima oleh merek yang dibatalkan mereknya adalah (1) Dicoret dari Daftar Umum Merek, (2) Berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang didaftarkan. Upaya hukum yang didapat dilakukan oleh Pierre Cardin sebagai pemilik merek terkenal adalah (1) Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, (2) Mengajukan Gugatan Baru, dan (3) Melakukan Perjanjian Lisensi
The purpose of this study are: (1) to analyze the Supreme Court decision No. 557 K / Pdt.Sus-IPR / 2015 on the cancellation of the brand PIERRE CARDIN complies or not with the related regulations in Indonesia, (2) to assess the legal consequences of the cancellation of the brand PIERRE CARDIN and remedies that can be done by Pierre Cardin to maintain brand in Indonesia. This study is a normative legal-empirical investigate and secondary data and primary data. Secondary data consists of primary legal materials in the form of Act No. 15 of 2001 on Trademarks, Law No. 20 Year 2016 regarding Trademarks and IG and the Supreme Court decision No. 557 K / Pdt.Sus-IPR / 2015, while the secondary legal materials in the form of books and scientific journals. While the primary data of field research conducted at the Center for Study of Intellectual Property Rights, Law, Technology and Business FH UII, the Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights and Academic, while respondents in this study are: (1) Budi Agus Riswandi, (2) Rudi Soesatyo and (3) Tomi Suryo Utomo. The results showed that the Supreme Court decision No. 557 K / Pdt.Sus-IPR / 2015 deciding cases cancellation of the famous brand to brand PIERRE CARDIN not in accordance with regulations in Indonesia and the norm of international treaties regulating the Famous Brand. Judges tend to be rigid and not digging deeply law. Moreover Directorate Brand as the parties who participated in trademark infringement less careful in carrying out checks on mark registration, resulting in double registration of the same brand but different owners. As a result of law accepted by the brand which canceled its brand is (1) Barred from the General Register of Trademarks, (2) The termination of legal protection of the mark is registered. Legal remedies that can be done by Pierre Cardin as the owner of famous brands are (1) Apply for Judicial Review, (2) file a new lawsuit, and (3) conduct License Agreement.
Kata Kunci : Pierre Cardin, Merek Terkenal, Pembatalan Merek