Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI RAHASIA BANK DALAM HAL PENANGANAN KEJAHATAN PENCUCIAN UANG

NIA AMELIA HARAHAP, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M

2017 | Tesis | S2 Hukum

Sebagai salah satu pintu bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank atau perusahaan jasa keuangan lain harus mengurangi risiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau yang merugikan (suspicious transaction) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank atau perusahaan jasa keuangan lain. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perbankan dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui kewenangan penyidik dalam penanganan kejahatan pencucian uang terkait rahasia bank serta mengetahui implementasi dari ketentuan perampasan aset tindak pidana dalam tindak pidana pencucian uang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan sebagai sumber data utama sedangkan data primer merupakan data pendukung. Data tersebut dikumpulkan melalui peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai aturan hukum yang mempunyai kaitan dengan rahasia perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama peranan perbankan mempunyai arti yang sangat penting kepada sektor perbankan, mengingat dalam setiap tahapan pencucian uang masih menempatkan lembaga keuangan sebagai tempat yang cukup berisiko dan disukai oleh para pencuci uang. Salah satu instrumen penting di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang adalah bagaimana setiap bank dapat mengenali pengguna jasanya. Kedua, kewenangan penyidik dalam penanganan kejahatan pencucian uang terkait rahasia bank diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberi izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa pada bank, sedangkan dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dinyatakan bahwa penyidik, penuntut umum atau hakim untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul harta kekayaan, dan tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lain. Ketiga, implementasi ketentuan perampasan aset tindak pidana dalam tindak pidana pencucian uang telah dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana baik model penyitaan baik berdasarkan hukum pidana (criminal based forfeiture) maupun model penyitaan berdasarkan hukum perdata (civil based forfeiture). Model kedua digunakan sebagai alternatif dalam keadaan tertentu saja seperti tersangka/terdakwa menjadi buron atau meninggal dunia.

As one of the entry point of the crime proceeds, bank or other financial services should reduce the risk of the use as a means of money laundering by means recognize and know the identity of customers, monitor transactions, and maintan customer profiles, and report any suspicious financial transactions carried out by those who use the services of a bank or other financial services firm. This study aims to understand banking in uncovering money laundering, to determine the authority of the investigators in handling money laundering related to bank secrecy and to know the implementation of the provisions of the crime of appropriation of assets in money laundering. The data used is secondary data, obtained from the literature as the primary data source while the primary is supporting data. The data is collected through legislation which contains provisions regarding the rule of law which is concerned with banking secrecy and money laundering. From the research it can be concluded, first banking role has great significance to the banking sector, given at every stage of money laundering still puts a financial institution as the place is quite risky and are favored by money launderers. One important instrument in preventing and combating money laundering is how each bank can identify the user of his services. Second, the authority of an investigator in handling money laundering related to bank secrecy provided for in Article 42 of Act No. 10 of 1998. The decree stated that the interest of justice in criminal cases, Governor of Bank Indonesia may grant permission to the police, prosecutors or judges to obtain information from the bank about the financial situation of the suspect or the accused in the bank. Whereas in Article 72 of act No. 8 of 2010 stated that the investigator, prosecutor or judge for inspection cases of money laundering authorities to request information regarding the origin of the assets, and not apply the provisions of the legislation governing bank secrecy and other financial transaction confidentiality. Third, the implementation of the provisions of confiscation of assets in a criminal offense of money laundering has been incorporated in the Draft Act on Confiscation of Assets Crime of both models foreclosure either under criminal law (based criminal forfeiture) as well as models of foreclosure under civil law (civil based forfeiture). The second model is used as an alternative in certain circumstances such as the aspect or defendant becomes a fugitive or died.

Kata Kunci : Rahasia Bank, Kejahatan Pencucian Uang

  1. S2-2017-310940-abstract.pdf  
  2. S2-2017-310940-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-310940-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-310940-title.pdf