ANALISIS SISA DANA DESA (STUDI PADA PEMERINTAH DESA SUMBERWUNGU DAN DESA GETAS KABUPATEN GUNUNGKIDUL)
RICHARDUS SAILA B, Prof. Dr. Abdul Halim, MBA. Ak. CA
2017 | Tesis | S2 AkuntansiUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desa mendapatkan tambahan dana berupa dana desa, yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke seluruh desa di Indonesia mulai tahun 2015. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenai roadmap dana desa, sejumlah Rp20,76 triliun dana desa dalam APBN-P 2015 akan disalurkan ke seluruh desa di Indonesia dan direncanakan akan terus bertambah sehingga mencapai Rp111,84 triliun pada tahun 2019. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 menunjukkan bahwa masih terdapat sembilan desa dengan sisa dana desa lebih dari 30% dari keseluruhan dana desa yang diterima. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 menyatakan apabila terdapat sisa dana desa lebih dari 30% di rekening kas desa maka bupati dapat menunda penyaluran dana desa tahap I tahun anggaran berjalan. Pemerintah desa wajib menganggarkan kembali sisa dana desa pada tahun anggaran berikutnya sebagai dasar penggunaan sisa dana desa tersebut. Penggunaan sisa dana desa harus sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain studi multikasus untuk menganalisis penyebab sisa dana desa lebih dari 30% pada tahun 2015 di Desa Sumberwungu dan Desa Getas Kabupaten Gunungkidul, serta menganalisis kesesuaian penggunaan sisa dana desa pada tahun 2016 dengan prioritas penggunaan dana desa. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab sisa dana desa lebih dari 30% pada tahun 2015 meliputi kurangnya komitmen pemerintah desa, kurangnya pemahaman terhadap aturan, keterlambatan informasi mengenai peraturan, dan kelemahan perencanaan. Penggunaan sisa dana desa pada tahun 2016 di Desa Getas telah sesuai dengan prioritas penggunaaan dana desa dengan persentase kesesuaian sebesar 100%. Persentase kesesuaian penggunaan sisa dana desa di Desa Sumberwungu sebesar 50%. Terdapat ketidaksesuaian penggunaan sisa dana desa dengan prioritas penggunaan dana desa di Desa Sumberwungu berupa kegiatan pembangunan lapangan desa.
Law No. 6 Year 2014 concerning villages provides more extensive authority to the village in governance and development. Villages obtain additional funds in the form of village funds disbursed by the central government to all villages in Indonesia since 2015. Based on data from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia regarding the roadmap of village funds, village funds of IDR 20.76 trillion in APBN-P 2015 would be distributed to all villages in Indonesia and are planned to be expanded to reach IDR 111.84 trillion in 2019. Report on Village Fund Utilization of Gunungkidul Regency Fiscal Year 2015 shows that there are nine villages with the village fund balance more than 30% of the total funds received by the village. Minister of Finance Regulation No. 49/PMK.07/2016 states if there is village fund balance more than 30% in the village cash accounts, the regents may delay the disbursement of village funds phase I in the current budget. Village government shall re-allocate the village fund balance in the next fiscal year as the basis for the use of the village fund balance. The use of the village fund balance must comply with the priority use of village fund utilization that has been set by the central government and district/city governments. This study is a qualitative research using multiple case study design to analyze the causes of the village fund balance of more than 30% in 2015 in Getas Village and Sumberwungu Village Gunungkidul Regency, as well as to analyze the conformity for the use of the village fund balance in 2016 with the priority use of village funds. The results show the factors that cause the village fund balance of more than 30% in 2015 including lack of the village government�s commitment, lack of understanding of the rules, delay of information on regulations, and planning weaknesses. The use of the village fund balance in 2016 in Getas Village is in accordance with the priority use of village funds with a percentage of conformity of 100%. The percentage of conformity for the use of village fund balance in Sumberwungu Village is 50%. There is a mismatch for the use of village fund balance to the priority use of village fund in Sumberwungu Village in the form of development activities of the village square.
Kata Kunci : Dana Desa, Sisa Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa