KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERDAMAIAN SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN
NADHIL ARISYI T, Dr. Sutanto, S.H., MS
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai kekuatan dan akibat hukum dari Kesepakatan Perdamaian yang mengesampingkan putusan pengadilan dan mendeskripsikan dan menganalisis mengenai status dan akibat hukum putusan pengadilan yang dikesampingkan dengan akta perdamaian Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang meneliti pokok permasalahan dari peraturan perundang undangan yang berlaku dan implementasinya dalam penyelesaian sengketa melalui kesepakatan perdamaian setelah adanya putusan pengadilan, Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara dengan pakar melalui metode dokumenter dan wawancara, Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitative yang merupakan analisis yang berdasarkan pada realita yang ditemukan dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kesepakatan Perdamaian dapat mengesampingkan isi dari Putusan Pengadilan baik yang diatur dalam Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap maupun yang belum, dan merupakan sarana penyelesaian sengketa yang tidak bertentangan dan sejalan dengan Teori kepastian hukum. Putusan Pengadilan yang dikesampingkan oleh kesepakatan Perdamaian yang belum berkekuatan hukum tetap posisinya digantikan oleh Akta Perdamaian. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila telah dikesampingkan melalui kesepakatan perdamaian masih tetap berlaku dan dapat dimohonkan eksekusinya Kesepakatan Perdamaian dan Akta Perdamaian dapat menjadi alternative bagi para pihak yang merasa keberatan dengan Putusan Pengadilan yang bersifat menghukum, karena dapat mengesampingkan Putusan Perdata selama isinya memenuhi syarat dan menyediakan win win solution. Oleh karena itu seharusnya Upaya Perdamaian dioptimalkan penggunaannya didalam proses Beracara Perdata
The purpose of this research is to analyze and describe the binding power and the legal consequences of the Peace Agreement which in this case sets aside a court verdict and to describe and analyze the status and the legal consequences of a court verdict which was set aside by the Peace Agreement This research is normative juridical research which means that the researcher in conducting this research analyze the subject matter of the laws and regulations in force and its implementation in the settlement of disputes through peace agreement after the court verdict, data that is used in this research was collected through literature study and interviews with experts through the methods of documentary and interviews, this study uses the methods qualitative analysis which is an analysis that is based on the reality that is found in the society. The results of this study indicate that the Peace Agreement can override the contents of the Court Verdict whether it is final or not, and serves as a means of dispute resolution that are not contradictory and in line with the theory of legal certainty, Court Verdict which ruled out by the peace agreement which has yet to be final the status is replaced by the Deed of Peace. Court verdict which has permanent legal force if it has been ruled by the peace agreement remains valid and can be applied for execution
Kata Kunci : Peace Agreement, Court Verdict, Dispute Resolution