TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN WARIS BAGI ANAK LUAR KAWIN (Studi Terhadap Putusan Hakim Nomor : 22/PDT.G/2012/PN. SMD)
GIFFARI PUTRIANASARI, R.A Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian dengan judul Tinjauan Yuridis Pembagian Waris Bagi Anak Luar Kawin (Studi Terhadap Putusan Hakim Nomor : 22/PDT.G/2012/PN.SMD bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menyimpulkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor : 22/PDT.G/2012/PN.SMD mengenai bagian waris anak luar kawin. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif dan empiris, dimana data yang dipergunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh berdasarkan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangan hukum memberikan bagian waris yang sama kepada anak luar kawin berdasarkan pada pasal 852 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karena penggugat dan para tergugat mengakui bagian waris masing-masingyang seharusnya diterima dan dalam fakta persidangan hakim tidak menemukan ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut selain penggugat dan para tergugat. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang memutus perkara Nomor : 22/PDT. G/2012/PN. SMD tidak menggunakan pasal secara benar. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum menggunakan Pasal 852 (2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pewarisan para keluarga sedarah yang sah, dan si suami atau isteri yang hidup terlama, seharusnya dalam perkara ini majelis hakim dalam pertimbangan hukum menggunakan Pasal 863 sampai dengan Pasal 873 tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin, karena dalam perkara ini anak yang dilahirkan akibat perkawinan adalah anak luar kawin.
Juridical Review title Research Division of Inheritance to children outside of Mating (study of the Ruling Judges number: 22/PDT. G/2012/PN. SMD aim to discover, analyze, and concluded the consideration of the judge in the case shall be disconnected number: 22/PDT. G/2012/PN. SMD on the beneficiary children beyond mating. Research conducted is the juridical normative and empirical research, where data that is used consists of primary and secondary data. The primary data were obtained based on interviews with respondents, while secondary data obtained from research libraries are sourced on primary law, secondary and tertiary. Overall the data obtained were analyzed qualitatively and presented in the form of a descriptive analysis. The results showed that the judge in the legal considerations section of the same inheritance to children beyond mating based on Article 852 book of law civil law, since the plaintiffs and the defendant admitted part of the inheritance of each masingyang is supposed to received and in fact the trial judge did not find the heirs are eligible to receive the inheritance other than the plaintiffs and the defendants. Conclusion in this study was the consideration of the Tribunal is judge District Court Docket Number disconnected the Sumedang: 22/PDT. G/2012/PN. SMD is not using the article correctly. The Tribunal Judges in consideration of the law using Article 852 (2) the book of the law of civil law on inheritance of the family blood, and the husband or wife who lived the longest, in this case the Tribunal should judge the law in consideration of the use of Article 863 up to Article 873 of succession in the event of the existence of the children out of their mating, because in this case the child born in consequence of marriage is children beyond mating.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Anak Luar Kawin, Pewarisan