Implementasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Pada Tahap Sebelum Putusan Pengadilan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
HARIZA WICAKSONO, Dra. Dani Krisnawati., S.H., M.Hum
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMImplementasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Pada Tahap Sebelum Putusan Pengadilan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum INTISARI Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dipandang lebih memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap anak dalam menyongsong masa depan, serta mengedapankan asas keadilan restoratif. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peran dari pembimbing kemasyarakatan, yang merupakan bentuk representasi dari Balai Pemasyarakatan dengan tugas untuk melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan. Disamping itu, mengingat pasal 60 ayat (3) UU SPPA, menegaskan kepada hakim agar mempertimbangkan laporan pembimbing kemasyarakatan dalam putusan. Dengan demikian, terdapat korelasi antara hakim dengan pembimbing kemasyarakatan pada tahap sebelum putusan pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, penulisan hukum ini ditujukan untuk mengetahui peran pembimbing kemasyarakatan pada tahap sebelum putusan pengadilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan terkait anak yang berkonflik dengan hukum dalam penjatuhan putusan. Penelitian pada penulisan hukum ini menggunakan metode normatif empiris. Data yang dihasilkan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan narasumber di lapangan dengan menggunakan teknik non random sampling, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Selanjutnya data tersebut di analisis dengan metode kualitatif, yakni memaparkan secara deskriptif serta menghubungkan antara data sekunder sebagai das solen dan data primer sebagai das sein untuk memenuhi tujuan penelitian yang diajukan penulis. Berdasarkan hasil penelitian dengan mengacu pada putusan nomor 08/Pid.Sus Anak/2016/PN.Smn, di Kabupaten Sleman DI Yogyakarta, pada tahap sebelum penjatuhan putusan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan. Secara garis besar ialah tidak terdapat peraturan pelaksana, singkatnya waktu dalam penanganan perkara, serta kurangnya komitmen penegak hukum dalam memahami UU SPPA.
Implementation Role Of Counselor Before The Trial In Juvenile System ABSTRACT Regulation Number 11 Year 2012 On Criminal Child Justice System (CCJS Regulation) is regarded to provide more protection for children that welcoming their future, as well as applying the principles of restorative justice. In order to realize those matters, needed the role of society counselor that a form of representation of the Correctional Hall who has responsibilies to do conducting society research, guidance, supervision and assistance. In addition, referring of article 60 paragraph (3) of CCJS Regulation, the judge must be consider the report of the society research by society counselor in the decision. Therefore, there is a correlation between the judge and the society counselor before the trial. Based on those matter, the purpose of this legal writing are to discover role of counselor before the trial in juvenile system and also to discover judge's consideration related to report from society research by counselor in juvenile system. This legal writing are uses empirical-normative method. These research produce primary data and secondary data. Primary data is data obtained from interviews with respondents and persons in their area related to the research topic which is non-random sampling technique, whereas the secondary data is data obtained from the results of literature study. Furthermore, the data analysis with a qualitative method, that is to descriptively and connecting between secondary data as das solen and primary data as das sein to meet the research objectives proposed by the author. Based on the results of research that refered to the decision number 08 / Pid.Sus Anak/2016/PN.Smn, in Sleman Special Region of Yogyakarta, before the trial, there are several obstacles found i.e no implementing regulations, short time in handling cases, and lack of law enforcement commitments to understanding CCJS Regulation.
Kata Kunci : Peran Pembimbing Kemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Anak