Laporkan Masalah

Kesiapan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Mengadopsi Automatic Exchange Of Information (AEOI)

HIDAYAT SAMSUL H, Irine Handika S.H., LL.M

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Sektor pajak merupakan sektor yang paling vital untuk sebuah negara karena sebagai sumber pendapatan negara, contohnya Indonesia. Sektor pajak berkontribusi sekitar 70% dari total APBN. Namun, terdapat kendala dalam pemungutan pajak disebabkan banyaknya Wajib Pajak yang melakukan penggelapan pajak dalam bentuk pengalihan aset di perusahaan cangkang yang berada di negara suaka pajak. Berdasarkan data dari Tax Justice Network, pada tahun 2010 Indonesia berada di posisi ke-9 sebagai negara yang warga negaranya memiliki aset keuangan di negara suaka pajak dengan total aset sebesar 331 miliar dolar. Oleh sebab itu, negara-negara di dunia, khususnya negara G20 dan anggota OECD, menginisiasikan adanya kerja sama pertukaran informasi data keuangan secara otomatis yang berlaku bagi nasabah asing atau Wajib Pajak Luar Negeri. Menurut OECD, pertukaran informasi data keuangan secara otomatis adalah adalah suatu paham yang melibatkan transmisi sistematis dan berkala tekait pertukaran informasi wajib pajak secara massal oleh negara sumber untuk negara residen mengenai berbagai kategori pendapatan, misalnya dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, dan lain-lain. Nantinya, pertukaran informasi secara otomatis ini menggunakan suatu standard pelaporan umum sebagai pedoman bagi negara-negara yang akan melakukan pertukaran informasi secara langsung. Substansi yang wajib dilaporkan di dalam standard pelaporan umum adalah data nasabah asing beserta keuangannya. Penelitian ini bersifat normatif-empiris, yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diuji implementasinya melalui penelitian empiris yang bertitik tolak pada data primer. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Indonesia memiliki alasan sosiologis dan yuridis untuk mengadopsi pertukaran informasi secara otomatis tetapi pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai prinsip kerahasiaan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh sebab itu, diperlukan persiapan yang matang untuk mengadopsi sistem pertukaran informasi secara otomatis tersebut. Berdasarkan penelitian, Otoritas Jasa Keuangan telah mempersiapkan infratruktur hukum untuk mengatur aturan pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis, Kantor Staf Presiden telah menginisiasikan pertemuan antar pemangku kepentingan untuk mempercepat dan memastikan kesiapan peraturan domestik yang mengatur mengenai penerapan pertukaran informasi secara otomatis dan Direktorat Jenderal Pajak telah mempersiapkan yang salah satunya adalah sistem informasi untuk melakukan transmisi data secara otomatis dengan negara mitra. Kesiapan yang telah dan masih dilakukan oleh instansi pemerintah diatas masih menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis. Kendala tersebut terjadi akibat adanya pertentangan dengan undang-undang yang telah disebutkan dan belum adanya payung hukum yang mengatur ketentuan pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis. Selain itu, pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis juga memiliki kendala yang sudah terjadi dan kendala yang berpotensi akan terjadi dikemudian hari. Oleh karena itu, Penulis mengusulkan agar Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan pertukaran informasi secara otomatis, mengeluarkan peraturan pelaksana yang komprehensif mengenai pengawasan beserta sanksi terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan nasabah asing, dan perlu segera melakukan redesain sistem administrasi berbasis Teknologi Informasi yang komprehensif dan terintegrasi.

Tax is a vital sector for a state as its existence contributes to state national income. Indonesia, for instance, tax sector contributes around 70% of state national budget. However, there is a constraint in tax collection caused by tax evasion which committed by taxpayers in the form of assets transfer in an offshore company that exists in the tax heaven countries. Based on Tax Justice Network data, in 2010 Indonesia is in 9th position as a country whose citizens have financial assets in the tax heaven countries of with total assets of 331 billion dollars. Therefore, all states, peculiarly, G20 countries and OECD member states, initiate the Automatic Exchange of Information (hereinafter referred to as AEOI) on financial information applicable to foreign customers or foreign taxpayers. According to OECD, the AEOI is understood to involve the systematic and periodic transmission of bulk taxpayer information by the source country to the residence country concerning various categories of income (e.g. dividends, interest, royalties, salaries, pensions, etc.). In the future, this AEOI will use a common reporting standard as a guideline for state parties to conduct exchange information directly. The substance that shall be reported consist of the data of foreign account and its financial assets. This is a normative-empirical research, which is conducted by researching secondary data that tested its implementation through empirical research adhering to the primary data. Based on the research it is known that Indonesia has sociological and juridical basis to adopt AEOI but its implementation is contrary to the laws governing the secrecy principle, such as Law Number 8 of 1995 concerning Capital Market, Law Number 10 of 1998 concerning Amendment of Law Number 7 of 1992 concerning Banking, Law Number 28 of 2007 concerning the Third Amendment of Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures, and Law Number 21 of 2008 concerning Syariah Banking. Consequently, well preparation is needed to adopt the AEOI. The Financial Services Authority has arrayed legal infrastructures to regulate the implementation of AEOI, Staff President Office has initiated a meeting for any related stakeholders to intensify and ensure domestic law readiness and Directorate General of Taxation has prepared such as information systems to conduct data transmission automatically with state parties. The preparation that still ongoing and have been finished by the government agencies above still causing problems in the implementation of AEOI. This problem occurred because there is a contradiction with the law aforementioned and the absence of cloak of law regarding AEOI. In addition, the implementation of AEOI has problems that have occurred and will happen. Therefore, the Writer proposed that the Government of Indonesia to create a cloak of law regarding the implementation of AEOI as soon as possible, a comprehensive regulation about the supervision including sanctions towards financial service institution and foreign client, and redesign the administration system based on information technology which integrated and exhaustive.

Kata Kunci : Pertukaran Informasi secara otomatis, prinsip kerahasiaan, standard pelaporan umum/AEOI, secrecy principle, Common Reporting Standard.

  1. S1-2017-338087-abstract.pdf  
  2. S1-2017-338087-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-338087-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-338087-title.pdf