Laporkan Masalah

Pelaksanaan Izin Keramaian dalam Kegiatan Konser Musik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

KAHARUDDIN, Tryanto Suharsono, S.H.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan izin keramaian konser musik di kota Yogyakarta, kendala atau hambatan dalam pelaksanaan izin keramaian di kota Yogyakarta serta solusi dalam mengatasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaan izin keramaian Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris, dengan jenis dan sumber data primer dan data sekunder serta proses analisis yang digunakan adalah Metode deskriptif dan kualitatif. Setelah dilakukan wawancara dan penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan izin keramaian itu harus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tantang Kepolisian dan berdasarkan Petunjuk Lapangan No. Pol. : JUKLAP / 02 / XXI / 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, serta dapat mengetahui bahwa kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan izin keramaian bukan hanya dari pihak pemohon izin tapi juga dari pihak pemberi izin dan untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan adanya aturan yang lebih tegas baik kepada pihak pemberi izin maupun bagi pihak pemohon izin. Kesimpulannya bahwa pelaksanaan izin di kota Yogyakarta belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang izin keramaian tersebut.

This study aims to determine how the permission implementation of the musical concert crowd in the city of Yogyakarta, Constraints or obstacles in the implementation permit crowd in the city of Yogyakarta as well as solutions to solve the problems that occur in the implementation of the permit crowd. This study uses an empirical approach the types and sources of primary data and data secondary and the process of analysis is descriptive and qualitative methods. After interviews and research can be seen that the implementation of the crowd must be implemented based in Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police that are specifically regulated in the Field Manual No. Pol. : JUKLAP / 02 / XXI / 1995 on Licensing and Public Action Notification. And can know he constraints that occur in the implementation of the permit crowd not only from the applicant's permit but also from the licensor and to solve the problem. The conclusion that the implementation of permits in the city of Yogyakarta has not been fully implemented in accordance with the provisions governing the permit of the crowd.

Kata Kunci : Perizinan, Izin Keramaian, Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.