Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Perawat Secara Perdata Terhadap Pasien Dalam Pendelegasian Wewenang Oleh Dokter Kepada Perawat Sebagai Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Tindakan Medis Di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta

RIA SANTI OKTAVIANI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pendelegasian wewenang lahir dari adanya suatu perjanjian terapeutik antara dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Pendelegasian wewenang tindakan medis merupakan upaya yang dilakukan oleh dokter dalam membantu menjalankan tugasnya untuk melakukan tindakan medis guna memperoleh penyembuhan pasien dari penyakitnya. Jenis-jenis pendelegasian wewenang tindakan medis dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu secara delegatif dan mandat, yang membedakannya adalah letak beban tanggung jawabnya. Pada prakteknya pendelegasian wewenang oleh dokter kepada perawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta dapat dilakukan secara tertulis, lisan dan via telepon. Tujuan dari pendelegasian wewenang tindakan medis untuk melancarkan tugas dokter yang tidak selalu berada di rumah sakit. Keberadaan pendelegasian wewenang tersebut mengakibatkan timbulnya suatu pertanggungjawaban. Pada pelaksanaannya, dalam hal pendelegasian wewenang tindakan medis oleh dokter kepada perawat yang kemudian melakukan kesalahan maka dokter sebagai pemberi instruksi yang bertanggung jawab. Hal ini dikaitkan dengan tanggung jawab karena kesalahan merupakan bentuk klasik pertanggungjawaban perdata berdasarkan 3 (tiga) prinsip yang diatur dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata. Perawat turut bertanggung jawab apabila melaksanakan tindakan diluar kewenangannya dan instruksi yang diberikan dokter.

Delegation of authority can betraced back to the conclusion of a therapeutic agreement between doctors as medical professionals and patients as customer in the medical service. Delegation of authority of a medical procedure is a mean done by doctors in order toassists their duty in providing health care service to regain their patients’ health. There are 2 (two) types of delegation of authority in medical service, they are by means of delegation and mandate, the difference of the two lieson who bears there asonability. In its implementation, delegation of authority by doctors to nurses in PKU Muhammadiyah Hospital is done through writing, verbally, and phonecall. The objective of the delegation is to help doctors with their duty when they are not present in the hospital. Delegation of authority causes a responsibility. In its implementation, in the event of delegation of authority by a doctor to nurses, the doctor is the one responsible forgiving instruction. Such as signmen to froleisrelated to a classical concept of responsibility as stipulated in Article, 1365, 1366, 1367 of Indonesian Civil Law. Nurses shall bear responsibility should they perform procedure beyond the instruction of doctor.

Kata Kunci : Perjanjian Terapeutik, Pendelegasian Wewenang, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum. / Therapeutic Agreement, Delegation of Authority, Responsibility, Tort.

  1. S1-2017-351925-abstract.pdf  
  2. S1-2017-351925-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-351925-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-351925-title.pdf