Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan dan Perkembangan Cross Collateral dalam Hukum Jaminan di Indonesia

TANIA FERDHANI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perkembangan di bidang ekonomi telah mendorong para pelaku ekonomi atas terobosan-terobosan kegiatan ekonomi yang kian variatif. Salah satu variasinya yaitu dalam lapangan hukum perbankan, khususnya dalam pemberian fasilitas kredit terkait agunan fasilitas kredit, yaitu cross collateral. Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap variasi pemberian agunan fasilitas kredit tersebut. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan cross collateral dalam hukum jaminan, mekanisme pemberian kredit dengan jaminan cross collateral dalam perjanjian kredit perbankan serta pelaksanaan eksekusi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan cross collateral. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara menelaah data sekunder, dengan bahan penelitian yang diperoleh dari bahan pustaka melalui perpustakaan, dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan lain yang ada hubungannya dengan permasalahan dengan cara mengumpulkan data menggunakan metode dokumenter serta alat pengumpulan data studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Pemberian kredit dengan jaminan secara cross collateral dilakukan terhadap debitur yang mengajukan permohonan kredit untuk mendapatkan fasilitas kredit yang kedua pada bank yang sama dengan jaminan yang dinilai tidak dapat mengcover jumlah pinjaman sehingga berdasarkan kesepakatan maka dibuatlah perjanjian kredit secara cross collateral (jaminan silang). Pemberian kredit secara cross collateral ini memiliki risiko terhadap pihak kreditur sehingga untuk memberikan perlindungan kepada kreditur maka dalam perjanjian kredit yang dimaksudkan perlu dicantumkan klausula cross default (ingkar janji silang) yang kemudian ditindak lanjuti dengan cross collateral. Pelaksanaan eksekusi terhadap perjanjian kredit ini menerapkan konsep one obligor system, artinya bank menerapkan suatu manajemen risiko kredit dengan kewajiban yang tidak dapat terpisahkan dalam penyelesaian kredit bank. Diperlukan suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai sistem pemberian kredit secara cross collateral terutama mengenai klausula ingkar janji silang (cross default) dan jaminan silang (cross collateral) serta aturan mengenai eksekusi jaminannya agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik itu terhadap kreditur maupun debitur.

Growth in the economy has pushed economic agents on breakthroughs in economic activity that is increasingly varied. One of the variations is in the field of banking law, particularly in the mortgage related credit facilities, namely cross collateral. Therefore, the law must be able to provide adequate protection to the variations in the provision of collateral credit facilities. This Legal Writing aims to identify and analyze the position of cross collateral in law of security, crediting mechanisms to guarantee cross collateral in a bank loan agreement as well as the execution of the credit agreement with the guarantee of cross collateral. This research uses normative juridical research, which is done by examining the secondary data, the research material obtained from library materials through the library, documents, legislation and other writings that have something to do with the problem by collecting data using documentary method and documentary study data collection tool and analyzed qualitatively. Giving credit on bail by cross collateral made to borrowers who apply for a loan to get a second credit facility at the same bank with the assurance that considered can not cover the loan amount, so based on an agreement they made cross collateral loan agreement (cross guarantee). Cross collateral lending system has the risk to creditors so as to provide protection to the creditors in the credit agreement to be given cross default clause (cross broken promises) which is then followed up by cross collateral. The execution of the credit agreement uses the concept of one obligor system, meaning that banks apply a credit risk management with the obligation that can not be separated in the settlement of bank credit. It takes a special regulation governing the system of granting cross collateral credit especially regarding clauses cross broken promises (cross default) and cross guarantee (cross collateral) as well as rules regarding the execution of the guarantee in order to provide legal certainty and legal protection both to the creditor and the debitor.

Kata Kunci : Kredit, Jaminan, Cross Collateral / Credit, Guarantee, Cross Collateral

  1. S1-2017-345482-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345482-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345482-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345482-title.pdf