Legalitas Pembangunan Tembok Pembatas Di Tepi Barat Oleh Israel Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional
ANGGID SURYANI, Endang Purwaningsih, S.H., M.H.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPada tahun 1947, Mandat Inggris (The British Mandate For Palestine) terhadap wilayah Palestina berakhir dengan meninggalkan permasalahan migrasi bangsa Yahudi yang semakin tidak terkendali ke wilayah Palestina. Untuk mengatasi permasalahan eksodus penduduk tersebut, PBB sebagai pemegang mandat baru di wilayah Palestina, mengeluarkan Resolusi PBB Nomor 181 (II) tertanggal 29 November 1947. Keberadaan Resolusi PBB No. 181 (II) Tahun 1947, disatu sisi menimbulkan protes dari Bangsa Palestina, karena dianggap tidak adil. Sisi lain, bagi Israel keberadaan Resolusi PBB No. 181 (II) Tahun 1947 ini merupakan legitimasi bagi berdirinya Negara Israel. Israel membangun tembok������ pembatas kontroversial di dalam dan sekitar Tepi Barat Yordania. Pembangunan tembok pemisah oleh Israel di Yerusalem Timur menimbulkan persoalan kemanusiaan yang besar bagi warga Palestina. Pembangunan tembok pemisah oleh Israel di wilayah Palestina tetap berlanjut meskipun pada tahun 2004 International Court of Justice sudah memerintahkan agar tembok itu dihancurkan. Israel telah terikat pada perjanjian-perjanjian yang telah diratifikasinya. Pembangunan tembok pembatas di Tepi Barat tersebut telah melanggar hukum HAM internasional yang kemudian menimbulkan persoalan kemanusiaan yang besar. Pada tanggal 9 Juli 2004, bertempat di Den Haag, Mahkamah Internasional (International Court Of Justice), memberikan opini penasehat tentang konstruksi Tembok Pembatas di Wilayah Pendudukan Palestina dan wilayah yang berkaitan bertentangan dengan Hukum Internasional. Pengadilan menyatakan adanya akibat hukum yang timbul dari tindakan ilegal tersebut.
In 1947, the British Mandate For Palestine to the Palestinian territories ended by leaving a big problem of migration of Jewish to the Palestinian territories. To overcome the problem of the exodus of the population, the United Nations as the new mandate holder in the Palestinian territories issued UN Resolution No. 181 (II), dated 29 November 1947. The UN Resolution 181 (II) In 1947 was considered unfair by Palestinians that lead a protest from Palestinians. The other side, the Israeli presence of UN Resolution 181 (II), 1947 is a legitimacy for the establishment of the State of Israel. Israel built a controversial separation barrier in and around the West Bank of Jordan. The construction of the separation wall by Israel in East Jerusalem raised great humanitarian issues for Palestinians. The construction of the separation wall by Israel in the Palestinian territories remained continue, despite in 2004 International Court of Justice ordered Israel to destroy the wall. Israel has been bound to the agreements that have ratified. The construction of the separation barrier in the West Bank has violated international human rights law, which led to a great humanitarian problems. On July 9, 2004, at The Hague, the ICJ (International Court Of Justice), gave advisory opinion on the construction of the Wall in the Occupied Palestinian Territory and other region relating which oppose to international law. The Court stated the legal consequences arising from such illegal acts.
Kata Kunci : Hukum HAM Internasional, Pengungsi Palestina, Tembok Pembatas Tepi Barat Israel