Laporkan Masalah

Penyelesaian Pinjaman Macet dalam Perjanjian Pinjam Meminjam di Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Satu Hati Kabupaten Sleman

KENITA RATNA MELANTI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perkembangan pada sektor ekonomi salah satunya ditandai dengan munculnya berbagai jenis koperasi di Indonesia. Salah satu jenis koperasi yang mengalami perkembangan pesat adalah KSP CU Satu Hati di Kabupaten Sleman. Kegiatan utama KSP CU adalah pemberian pinjaman. Dalam praktik seringkali terjadi permasalahan dalam perjanjian pinjam meminjam sehingga menimbulkan pinjaman macet. Penelitian yang berjudul Penyelesaian Pinjaman Macet dalam Perjanjian Pinjam Meminjam di Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Satu Hati Kabupaten Sleman adalah untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya pinjaman macet dan upaya penyelesaian pinjaman macet pada perjanjian pinjam meminjam antara KSP CU Satu Hati dengan Anggotanya. Penulis melakukan penelitian yang bersifat normatif-empiris. Penelitian normatif-empiris ini dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis kesesuaian antara hukum positif dengan peristiwa hukum di lapangan. Penulis menganalisis berbagai data primer yang diperoleh dari studi dokumen dan melakukan wawancara kepada para responden dan narasumber. Sebab-sebab terjadinya pinjaman macet di KSP CU Satu Hati disebabkan oleh faktor internal dan faktor peminjam. Faktor internal berupa ketidak hati-hatian KSP CU Satu Hati dalam analisa pemberian pinjaman dan lemahnya manajerial KSP CU Satu Hati. Faktor peminjam berupa kelalaian dan kesengajaan peminjam. Penyelesaian pinjaman macet di KSP CU Satu Hati dilakukan melalui upaya damai dan upaya hukum. Upaya damai dilakukan secara bertahap yaitu pendekatan personal, surat peringatan, dan rescheduling. Upaya hukum dilakukan dengan cara eksekusi benda jaminan melalui pelelangan di muka umum atau penjualan di bawah tangan. KSP CU Satu Hati mengutamakan penyelesaian pinjaman dengan upaya damai sesuai asas kekeluargaan koperasi.

One of the milestones in the growth of economic sector in Indonesia is the emergence of various types of cooperatives. Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Satu Hati at Sleman Regency is one of the cooperative that experiences rapid development. The main activity of KSP CU is giving credits. However, in practice a problem often occurs and creates non-performing loans. The purpose of this research, titled Settlement of Non-Performing Loans for Credit Agreement on Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Satu Hati Kabupaten Sleman, is to determine the causes and settlement of non-performing loans for Credit Agreement between KSP CU Satu Hati and their members. This research is a normative-empirical research which is conducted by reviewing and analyzing the compatibility between positive law and the actual practice. The data for this research is a primary data gathered from documentary analysis and interview with respondents and informant. The cause of non-performing loans in KSP CU Satu Hati are internal factors and creditor factors. Internal factors include the carelessness of KSP CU Satu Hati in analyzing the credit term and the weakness of KSP CU Satu Hati management. Creditor factors include the creditors negligence and intention. The settlement of non-performing loan in KSP CU Satu Hati is done by reconciliation and by law. The steps for reconciliation are personal approach, warning letter, and rescheduling. Settlement by law is done by executing collateral via public tender or selling of guaranteed right under the hand. KSP CU Satu Hati prioritizes non-performing loans settlement by reconciliation which appropriate to the principle of kinship in cooperative.

Kata Kunci : perjanjian, perjanjian pinjam meminjam, pinjaman macet, koperasi

  1. S1-2017-345486-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345486-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345486-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345486-title.pdf