Alat Bukti Kuitansi pada Perkara Jual Beli Tanah dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata
KUN SAFIRA KHARISMA SANTI, Laras Susanti, S.H., LL.M.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTujuan penulisan hukum ini ialah untuk mengetahui pengaturan dan proses pembuktian dalam prakteknya, serta melihat apakah sudah terdapat kesesuaian antara ketentuan yang ada dengan perkara putusan Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.Yyk. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris merupakan penelitian yang memadukan antara data sekunder dan data primer. Data sekunder digunakan sebagai data awal, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan dengan melakukan penelitian di lapangan berupa wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pembuktian perkara jual beli tanah yang diajukan berdasarkan alat bukti kuitansi selaras dengan pembuktian pada Hukum Acara Perdata pada umumnya. Dimulai dari penjatuhan beban pembuktian, penilaian kekuatan pembuktian, hingga dapat dijatuhi putusan yang menyatakan terbukti telah terjadi jual beli tanah dengan alat bukti kuitansi. Dan sudah ada kesesuaian antara ketentuan dan implementasi pada perkara jual beli tanah putusan Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.Yyk. Dalam perkara ini juga terlihat kebebasan hakim untuk menentukan kekuatan pembuktiannya apabila diajukan kuitansi sebagai alat bukti jual beli tanah.
The purpose of this study is to analyze the rule of evidence and the practice of receipt evidence usage in case Number 51/Pdt.G/2015/PN.Yyk. This a normative-empirical legal reasearch where data analyzed from secondary and primary sources. First, this reasearch uses the secondary data to gain initial analysis. Next the primary data gained to support that analysis by conducting interview. The results shows that in the case of proving sale of land with receipt evidence is in line with the rule of evidence in Civil Procedur Code. Starting from the burden of proof, the assesment of the strength of evidence, it is that the sale was occured the decision on the sentence. Finally, the case Number 51/Pdt.G/2015/PN.Yyk is comply to the provisions and implementation. Also in this case seen the judge have the freedom to determine the strength of proof if there is a receipt evidence.
Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Kuitansi, Pembuktian, Sale of Land, Receipt Evidence, Evidence